Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung, Ranperda Dana Bergulir Jadikan UMKM Tangguh | Bali Tribune
Diposting : 23 March 2018 00:36
I Made Darna - Bali Tribune
Anggota Fraksi PDI Perjuangan I Putu Alit Yandinata saat menyerahkan PU Fraksi PDI Perjuangan pada rapat paripurna DPRD Badung, Selasa (20/3).
BALI TRIBUNE - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Badung sangat mendukung ranperda tentang dana bergulir. Hal ini terungkap dalam pemandangan umum (PU) fraksi terbesar di DPRD Badung tersebut dalam rapat paripurna, Selasa (20/3) lalu.
 
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan dihadiri dua wakilnya yakni Nyoman Karyana dan Made Sunarta serta puluhan anggotanya. Dari kalangan eksekutif hadir Bupati Badung Nyoman Giri Prasta, Wabup Ketut Suiasa, Sekkab  Wayan Adi Arnawa dan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Badung.
 
Rapat paripurna tersebut mengagendakan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap enam ranperda. Keenam ranperda tersebut yakni ranperda tentang dana bergulir, ranperda tentang pencabutan perda No.9 tahun 2010 tentang izin gangguan, dan ranperda tentang penamaan dan lambang rumah sakit umum daerah. Tiga lainnya yakni ranperda tentang badan permusyawaratan desa, ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah, serta ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
 
Dalam PU-nya yang dibacakan juru bicara Putu Alit Yandinata, S.Sos., dukungan terhadap ranperda dana bergulir ini untuk menggerakkan usaha mikro kecil menengah dan koperasi sehingga menjadi tangguh dalam menghadapi gejolak. Selanjutnya, dana bergulir ini akan mampu lebih besar menyediakan lapangan kerja serta menekan tingkat kemiskinan.
 
Terkait ranperda tentang pencabutan perda No.9 tahun 2010 tentang izin gangguan, ujar Alit Yandinata, Fraksi PDI Perjuangan memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah. Hal ini, tegasnya, untuk memberikan kemudahan berusaha kepada dunia usaha yang ada di Badung.
 
Apresiasi juga dilontarkan untuk ranperda tentang penamaan dan lambang rumah sakit umum daerah. Pemkab Badung dinilai telah mampu mengangkat kearifan lokal yang berlandaskan pada nilai sosial budaya masyarakat tentang penamaan dan lambang rumah sakit daerah yaitu dengan nama Mangusada.
 
Terkait dengan ranperda tentang badan musyawarah desa, kata politisi asal Abiansemal ini, merupakan langkah nyata Pemkab Badung untuk mendukung program pemerintah pusat untuk menetapkan badan musyawarah desa sebagai mitra pemerintah desa yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelanggaran pemerintah desa.
 
Sementara itu, ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah ini sesuai dengan UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah sebagaimana diubah beberapa kali. Terakhir UU No.9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas UU No.23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, PP No. 27 tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah dan Permendagri No.19 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah, fraksi ini sangat mendukung untuk ditetapkan menjadi perda. Ini akan menjadi acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib administrasi pengelolaan barang milik daerah.
 
Terakhir soal ranperda tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, fraksi ini pun sangat mendukungnya. Hal ini karena Perda Badung No.2 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Karena itu perlu penyesuaian dan pengaturan kembali tentang perda yang memuat kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
 
“Dari enam ranperda di atas, kami Fraksi PDI Perjuangan sepakat dan menyetujui karena mendapat proses pembahasan di Dewan untuk ditindaklanjuti mendapatkan verfikasi dari Gubernur untuk menjadi perda,” katanya.