Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kejari Denpasar Bakar Barang Bukti Narkoba

Bali Tribune/BAKAR- Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono memimpin pembakaran narkotika saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari.


balitribune.co.id | Denpasar - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap bertempat di halaman Kantor Kejari Denpasar, Rabu (28/9). Pemusnahan barang bukti itu dipimpin langsung Kepala Kejari Denpasar, Rudy Hartono yang dihadiri Dandim Badung, perwakilan dari BNN Provinsi Bali, Bea dan Cukai, Polresta Denpasar, Wakil Wali Kota Denpasar dan perwakilan dari Bank Indonesia.
 
Rudy Hartono menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejaksaan Negeri Denpasar yang merupakan tindak lanjut dari tugas dan kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor, guna mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. "Ini amanat dari putusan berkekuatan hukum tetap. Perintah dari putusan untuk dimusnahkan. Dan tujuan dimusnahkan supaya tidak dipakai lagi dan menghindari penyalahgunaan karena ada narkoba dan HP," ungkapnya. 
 
Sementara Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menambahkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu dari Januari-September 2022 dengan jumlah 407 perkara, seperti narkotika, psikotropika, senjata tajam, uang palsu, minuman keras dan pita cukai palsu. Narkotika jenis sabu 8,13 gram, ekstasi seberat 1,4 kg, ganja11,3kg, narkotika lain 12,15 gram, obat - obatan 10.352 tablet, tembakau 151,6 gram, tembakau sintetis 1,82 gram. Selain itu, ada juga uang palsu sebanyak 90 lembar pecahan Rp50 ribu dimusnahkan, senjata tajam 20 buah, dan HP 216 buah, kemudian alat-alat lain seperti berbagai macam botol minuman keras, botol kosong, pita cukai palsu dan peralatan produksi minuman keras. "Dengan rincian perkara narkotika 278 perkara, perkara orang, harta dan benda (OHARDA) sebanvak 75 perkara. Kemudian, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnentibum) sebanyak 54 perkara dan perkara Cukai sebanyak satu perkara," terangnya. Pemusnahan barang bukti untuk narkotika dilakukan dengan cara dibakar. Sedangkan untuk senjata tajam pemusnahannya dilakukan dengan cara dipotong dengan gerinda serta barang bukti berupa alat komunikasi dan botol minuman keras pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang menggunakan mesin penghancur. 
 
Seusai pemusnahan barang bukti, dilakukan penukaran uang seri terbaru tahun 2022. Mata uang rupiah seri terbaru itu sukar untuk dipalsukan. 
wartawan
RAY
Category

Dealer Changan Resmi Beroperasi di Bali, Usung Konsep Global dan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Dealer Changan Bali resmi berdiri sebagai gerbang baru mobilitas modern dan ramah lingkungan di Pulau Dewata. Berlokasi strategis di Jalan Bypass Ngurah Rai No. 18, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, dealer yang dikelola Top Motor ini diresmikan pada Senin (10/8/2026). Gerai ini menjadi yang pertama di Bali dan kelima di Indonesia yang menerapkan standar desain serta layanan penuh dari Changan.

Baca Selengkapnya icon click

Kejari Tabanan Geledah Kantor Diskes Terkait Dugaan Korupsi Minyak

balitribune.co.id I Tabanan - Tim penyidik dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tabanan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Diskes) setempat pada Senin (10/8/2026). 

Penggeledahan ini dilakukan terkait adanya dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM), pelumas, serta makan minum tahun anggaran 2023-2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Aturan Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen, Pemkab Tabanan Minta Kelonggaran

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah resmi mengajukan permohonan perpanjangan masa transisi terkait aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Upaya ini dilakukan melalui surat resmi serta kajian teknis yang dikirimkan kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah (Binakuda) untuk mengantisipasi dampak fiskal pada APBD 2027.

Baca Selengkapnya icon click

Kabel Optik Semrawut, Kominfosanti Tegur Pemilik Jaringan

balitribune.co.id I Singaraja - Para  pemilik jaringan kabel optik atau internet di Buleleng kembali mendapat sorotan. Ini setelah beberapa kasus mencuat akibat keberadaan kabel yang terpasang sembarangan. Bahkan nyaris membuat celaka setelah pengendara sepeda motor terjatuh akibat lehernya terlilit kabel yang melintang di salah satu ruas jalan di Kota Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.