Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kemenkumham Bali Tindaklanjuti WNA Pembuat Video Asusila

Bali Tribune / Jamaruli Manihuruk

balitribune.co.id | DenpasarKantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Minggu (24/4) memerintahkan Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar untuk melakukan pengecekan data keimigrasian terkait orang asing yang diduga membuat video tanpa busana di wilayah Gunung Batur, Kintamani Kabupaten Bangli. 

Viralnya informasi di media sosial mengenai kelakuan menyimpang warga negara asing (WNA) tersebut mendapatkan perhatian yang luas dari masyarakat, karena sangat bertentangan dengan kebudayaan Indonesia khususnya kebudayaan Bali yang memegang teguh adat istiadat dan norma agama. 

Berdasarkan hasil pemeriksaaan data keimigrasian terkait WNA bersangkutan melalui sistem informasi keimigrasian diperoleh keterangan nama dengan inisial JDC (pria), kewarganegaraan Kanada, kelahiran Vancouver, 1988 dengan menggunakan Izin Tinggal Kunjungan yang berlaku sampai 27 April 2022. 

Selanjutnya Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar mendapatkan informasi bahwa penjamin yang menjamin orang asing tersebut dan mencoba menghubungi penjamin tersebut. Didapati bahwa JDC sedang mengajukan kembali visa OnShore Izin Tinggal Kunjungan dan paspor yang bersangkutan berada di penjamin. Paspor WNA tersebut langsung diamankan oleh Tim Seksi Inteldakim Kanim Denpasar dan meminta kepada penjamin untuk menghubungi orang asing tersebut agar kooperatif datang ke Kantor Imigrasi Denpasar pada Senin 25 April 2022.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Jamaruli Manihuruk menyampaikan apabila dari hasil pemeriksaan terhadap WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diberikan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, yang menentukan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

“Kami mengimbau kepada masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Bali agar proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran yang dilakukan WNA kepada pihak yang berwenang sehingga dapat diambil tindakan tegas. Kepada seluruh WNA yang berkunjung ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali, karena setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menegakkan kehormatan dan kewibawaan negara," tegas Jamaruli Manihuruk.

wartawan
YUE

Perempuan Astra Berbagi Ilmu Keselamatan, Rayakan Hari Kartini dengan Edukasi Safety Riding

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kartini 2026, Perempuan Astra bersama Grup Astra Bali menggelar kegiatan edukasi keselamatan berkendara bagi pengendara motor perempuan pada Sabtu (25/4/2026). Sebanyak 70 peserta perempuan dari Grup Astra Bali mengikuti kegiatan ini sebagai bentuk komitmen untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara di kalangan perempuan masa kini.

Baca Selengkapnya icon click

Genjot PSBS di Kuta, Wabup dan Ketua DPRD Pimpin Percepatan Penanganan Sampah

balitribune.co.id | Mangupura - Melalui sinergi antara Pemerintah, Desa Adat, pelaku usaha, dan masyarakat, Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta bersama Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti memimpin langsung koordinasi dan evaluasi Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS) di Kecamatan Kuta, sekaligus menyerahkan 15 ribu unit bag composter kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karangasem Perkuat Peran Posyandu Melalui Pembinaan di Lingkungan Sekolah

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka memperingati Hari Posyandu yang jatuh pada 29 April 2026 sekaligus mempersiapkan diri menghadapi Lomba Posyandu PSP-PSBS tingkat Provinsi Bali, Ketua TP Posyandu Kabupaten Karangasem, Nyonya Mas Parwata, bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Karangasem serta Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan kegiatan pembinaan Posyandu di bidang pendidikan.

Baca Selengkapnya icon click

35 WNA India Tersangka Judi Online Dilimpahkan ke Kejaksaan

balitribune.co.id I Denpasar - Setelah melalui rangkaian penyidikan intensif yang menyita perhatian publik, Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali akhirnya merampungkan penanganan kasus perjudian online lintas negara yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India. Dalam perkembangan terbaru, seluruh tersangka resmi dilimpahkan ke pihak Kejaksaan pada Rabu (29/4/2026) untuk memasuki tahap penuntutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ulah Konyol Bule Italia Berujung Deportasi

balitribune.co.d I Mangupura - Seorang warga negara asing (WNA) asal Italia berinisial GI (24) resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai setelah videonya viral di media sosial karena melawan petugas kepolisian di Denpasar.

GI dipulangkan ke negara asalnya pada Selasa (28/4/2026) melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan maskapai Qatar Airways dengan rute menuju Doha.

Baca Selengkapnya icon click

Tolak Gelar Ulang, Punglik: Perkara Sudah di Kejaksaan!

balitribune.co.id I Denpasar - Polemik dugaan penyerobotan tanah di Jalan Gatot Subroto, Denpasar, kian memanas. Di saat perkara sudah memasuki pelimpahan tahap I ke Kejaksaan, muncul rencana dari Wassidik Bareskrim Polri untuk menggelar perkara ulang di Jakarta. Langkah ini langsung menuai kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Nyoman Gde “Punglik” Sudiantara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.