balitribune.co.id | Singaraja - Perang total Polres Buleleng terhadap narkoba bukan sekedar isapan jempol. Untuk membebaskan kawasan ini dari zona merah narkoba, Kapolres Buleleng AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi memimpin anak buahnya berperang terhadap peredaran narkoba.
"Kita akan lakukan terus menerus hingga Buleleng keluar dari zona merah pengguna dan pengedar narkoba. Kami berupaya menyelamatkan generasi penerus," tegas AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi,Senin (22/04).
Terkini, melalui Satuan Narkoba Polres Buleleng kembali ditangkap pria berinisial BY (29) warga Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng. BY selama ini dicurigai sebagai kurir narkoba. Menariknya bermaksud mengecoh polisi, sangkar burung merpati menjadi tempat pria ini menyimpan barang terlarang tersebut. Dengan kecermatan polisi, sejumlah barang bukti berhasil ditemukan yakni lima paket sabu-sabu siap pakai.
"BY dibekuk di rumahnya pada Minggu (14/4). Ia ditangkap berdasarkan informasi masyarakat setelah maraknya peredaran narkoba di desa setempat," ucap Widwan Sutadi.
Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti lima plastik klip sabu-sabu seberat 50,10 gram.
Disebutkan puluhan gram sabu-sabu itu disembunyikan BY dalam kaleng yang disimpan di kandang merpati. BY beserta barang bukti lantas dibawa ke Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Kami lakukan upaya paksa dan ditemukan barang bukti itu di kandang merpati milik tersangka," imbuh Widwan Sutadi.
Ternyata, AKBP Sutadi menambahkan, BY memiliki hubungan dengan pria berinisial GAS (38) yang terlebih dahulu ditangkap di Banjar Dinas Kaja Kangin, Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Ia juga diduga menjadi pengedar sabu. Narkoba itu diedarkan GAS dari kandang ayam. BY juga menjadi kurir untuk mengambil barang haram yang akan diedarkan oleh tersangka GAS.
"GAS berhubungan dengan BY. BY ini yang diminta bantuan untuk mengambil barang di suatu tempat. Barang itu diambil di wilayah timur, di Desa Bungkulan, Kubutambahan, kemudian Sudaji," ungkapnya.
Selain BY, polisi juga membekuk dua pelaku lainnya yakni HR (48) asal Banjar Dinas Kauh, Desa Jagaraga, Kecamatan Sawan. Ia ditangkap di rumahnya pada Selasa (9/4). Polisi mengamankan barang bukti alat hisap sabu beserta tabung kaca berisi residu sabu seberat 1,70 gram.
Kemudian HI (32) ditangkap di sebuah minimarket, di wilayah Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Dari kantong celana HI, polisi mengamankan satu paket sabu-sabu seberat 0,2 gram.
Setelah melalui proses pemeriksaan ketiganya sudah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka disangkakan dengan Pasal 112 Ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam mendekam paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.