Diposting : 2 November 2018 09:32
Redaksi - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Tunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum dan pemberantasan narkoba, Ketua LSM Garda Penerus Aspirasi Rakyat Gianyar (Garpar), Ngakan Made menyerahkan Ida Bagus Nyoman W Alias Gus Mangkok (33), ke Kantor BNN Kabupaten Gianyar.
Nyoman W sebelumnya sempat lolos dari penggerebekan di rumahnya Lingkungan Sampiang, Kota Gianyar. Namun, saat itu petugas berhasil mengamankan sejumlah paket sabu siap edar dan sempat memeriksa istri tersangka.
Dari keterangan yang dihimpun, Kamis (1/11), Senin lalu petugas BNN Kabupaten Gianyar melakukan operasi penggerebekan di rumah tersangka. Namun, saat itu tersangka yang menjadi target utama sedang tidak ada di rumah. Meski demikian, saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti 9 paket sabu siap edar dengan berat total 2,43 gram. “Selain itu kami juga sempat memeriksa istri tersangka, DA,“ ungkap Kepala BNN Kabupaten Gianyar, Sang Gede Sukawiyasa.
Hinga akhirnya, dengan bantuan tokoh masyarakat yang juga Ketua LSM Garpar, tersangka akhirnya menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Partisipasi masyarakat inipun sangat kami apresiasi. Ini adalah bentuk komitmen masyarakat dalam mendukung pemberantasan narkoba bersama instansi terkait,” ungkapnya.
Ditemui di Kantor BNN Kabupaten Gianyar, Ketua Garppar, Ngakan Made Rai menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen sejak awal untuk membantu aparatur hukum dalam penegakan hukum. Karena itu, pihaknya juga memastikan akan proaktif, terlebih bangsa ini dalam kondisi darurat narkoba. “Meskipun tersangka ini adalah salah satu koordinator di organisasi kami, dia tetap harus mempertanggau jawabkan secara hukum. Karena itu, kami antar langsung ke BNN untuk menyerahkan diri,” ungkapnya.
Pada kesempatan itu, Rai juga menyampaikan dukungannya terhadap kerja keras yang dilakukan petugas BNN, mulai dari program, rehabilitasi pembinaan hingga pemberantasan. Karena secara perlahan sudah mulai menimbulkan kesadaran bersama terhadap bahaya narkoba ini.
Sementara itu, di hadapan petugas, tersangka mengakui jika dirinya memang sudah kecanduan barang haram itu dalam beberapa bulan terakhir. Tersangka juga tidak mengelak sebagai pengedar di lingkungannya untuk mendapatkan penghasilan tambahan. Namun sayang, tersangka tidak bisa mengetahui identitas bandarnya, karena dirinya melakukan pemesanan dengan sistem jaringan terputus.
Atas perbuatannya, tidak hanya pidana penjara selama 5 hingga 20 tahun, tersangka juga dipastikan kena sanksi adat berupa denda sebesar Rp 1 juta serta menyampaikan permohonan maaf kepada warga desa adat bersaranakan sesajen upasaksi.