BALI TRIBUNE - Aksi nekat I Made Suwastika alias Made Olol (51), warga Banjar Patolan, Pering Blahbatuh justru membuatnya harus berurusan dengan polisi. Bermaksud mendapatkan bekal tambahan untuk hari raya Galungan, Olol nekat mencuri besi sisa cetakan beton (priges) di tempatnya bekerja, PT Harapan Jaya Beton, Banjar Patolan, Desa Pering Blahbatuh.
Pelaku yang bekerja sebagai satpam itu, sempat menjual priges hasil curiannya sebesar Rp 1 juta lebih. Namun, kenikmatan itu hanya sesaat, karena keburu dimankan oleh buser dan kini menjalania proses hokum di Malpolsek Blahbatuh. Atas perbuatannya, Pagar makan tanaman inipun terancam hukuman lima tahun penjara.
Kapolsek Blahbatuh, Kompol Abdus Salim, Rabu (8/11) mengatakan, kasus pencurian tersebut terjadi Rabu (1/11) pukul 10.00 Wita. Pelapornya adalah Saptono yang mendapati besi sisa cetakan beton di gudangnya raib. Terdiri dari 11 batang besi L, sebuah besi cetakan beton, dua buah besi plat, 20 batang besi cor dan sebatang besi pipa panjang 60 cm.
Menjadi korban pencurian, pemilik usaha PT Harapan Jaya Beton menderita kerugian sebesar Rp 5 juta. Karena itu, mereka melaporkan kasus ini ke Polsek Blahbatuh. Tidak berselang lama, Unit Reskrim Polsek Blahbatuh yang dipimpin AKP Ida Bagus Putu Dana Ginawa mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP). “Dari keterangan sejumlah saksi, priges tersebut telah diangkut seseorang menggunakan mobil pick up,” ungkapnya.
Setelah diidentifikasi, pemilik pick up mengaku jika priges itu dibelinya dari satpam setempat, yakni Suwastika. Mereka tidak mengetahui ternyata barang yang dijual itu tanpa sepengetahuan pemilik usaha. “Berdasarkan keterangan pelaku, besi-besi sisa cetakan beton tersebut dijual murah, yakni hanya seharga Rp 1.050.000. Uang hasil penjualannya digunakan untuk bekal selama merayakan Galungan,” terangnya.
Meski pelaku sangat menyesali perbuatannya. Pelaku berdalih kehabisan akal lantaran tidak memiliki uang untuk merayakan Galungan. Karena gajinya gajinya sudah habis dipakai membeli alat kelengkapan upacara. Selain kehilangan pekerjaan, pelaku kini dijerat pasal 362 KUHP. Ancamannya pidana kurungan paliang lama lima tahun.