BALI TRIBUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya angkat bicara terkait perselisihan yang berujung ke ranah hukum antara Ani Suryaningsih dan Direksi PT BPR Pasarraya Kuta. Pihak OJK merasa gerah atas tudingan yang menyebutkan bahwa seolah ada keberpihakan OJK dalam persoalan ini.
Tudingan keberpihakan OJK muncul karena lembaga tersebut menunda pengesahan Ani Suryaningsih yang notabene mantan pegawai BPR Pasarraya Kuta sebagai Kepala BPR Bali Dananiaga Cabang Jimbaran sebagai tempat kerjanya yang baru. “Dalam menetapkan maupun menyetujui seseorang untuk menjadi pejabat eksekutif, pejabat direksi, komisaris, atau pemegang saham di bank, itu ada standar operasional prosedurnya (SOP). Apabila orang tersebut diajukan oleh perusahaan yang sekarang, maka kita lihat dan teliti dulu track record serta dokumen-dokumen yang bersangkutan selama bekerja di tempat sebelumnya,” ucap Kepala Kantor OJK Regional VIII Bali dan Nusa Tenggara, Zulmi, akhir pekan lalu.
Dia menjelaskan, kendati dokumen yang diserahkan sudah sesuai dan dinyatakan tidak ada masalah, OJK tetap akan melakukan konfirmasi ke tempat kerja sebelumnya. “Kita perlu tahu track record yang bersangkutan seperti apa. Tidak bisa kita hanya mendengarkan dari satu sumber saja. Jadi kita gunakan berbagai sumber informasi,” terangnya. Khusus persoalan Ani Suryaningsih, Zulmi mengatakan bahwa OJK hanya menunda pengesahan Ani sebagai Kepala Cabang di BPR Bali Dananiaga, sambil menunggu hasil penyelesaian internal masalah yang membelit Ani dengan BPR Pasarraya Kuta. “Yang kita lakukan hanya menunda, tidak berarti kita menolak kan. Menunda karena ada masalah atas informasi dari perusahaannya yang lama. Kita tunggu penyelesaian secara internal,” ujarnya.
Dalam pernyataan sebelumnya, tertundanya penyelesaian kasus ini Zulmi beralasan, salah satu penyebabnya adalah kesibukan dari pihak Ani. Saat dihubungi untuk proses mediasi, yang bersangkutan mengaku sedang sibuk. Namun di kala pihak OJK sedang banyak kegiatan, Ani menyatakan siap untuk datang ke kantor OJK. Apa yang dikatakan OJK rupanya, bertolak belakang dengan apa yang pernah disampaikan Ani dalam pernyataan sebelumnya, Ani mengaku tidak pernah sekalipun dihubungi pihak OJK untuk sekedar konfirmasi apalagi mediasi. Namun demikian pihak OJK menganjurkan pihak Ani untuk melayangkan surat resmi pada OJK sebagai permohonan mediasi, agar persoalan ini tidak berlarut larut dan tidak menjadi konsumsi publik. “Kita sarankan pihak Ani untuk segera melayangkan surat resmi permohonan mediasi pada OJK, kita akan selesaikan dalam waktu 14 sampai 20 hari kerja,” kata Zulmi berjanji.
Kasus yang menimpa Ani Suryaningsih tergolong ganjil. Pasalnya, terkesan BPR Pasarraya Kuta sangat lemah dalam manajemen perbankan, pun tidak terima dengan keluarnya Ani. Ini terlihat saat yang bersangkutan (Ani, red) mengajukan pengunduran diri, BPR Pasarraya Kuta mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa selama bertugas Ani menunjukkan dedikasi yang baik kepada perusahaan. Namun ketika Ani pindah kerja dan diangkat menjadi Kepala Cabang BPR Bali Dananiaga di Jimbaran, tiba-tiba BPR Pasarraya Kuta berkirim surat ke OJK yang menyatakan bahwa Ani dianggap telah merugikan perusahaan dengan berbagai alasan. Jelas dalam hal ini, pihak OJK yang menerima surat dari BPR Pasarraya Kuta kemudian menunda pengesahan Ani sebagai pejabat direksi di BPR Bali Dananiaga.
Setelah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan kasus ini dengan PT BPR Pasarraya Kuta dan OJK, Ani akhirnya membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Ani melaporkan Direktur Utama (dirut) PT BPR Pasarraya Kuta, Sudarto dan Direktur BPR Pasarraya Kuta, Sri Dewi Ambarani. Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/138/III/2017/SPKT Polda Bali pada tanggal 18 Marer 2017, Ani melaporkan keduanya dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 310 KUHP. “Tekad saya cuma satu. Saya minta hak-hak saya dikembalikan,” ucapnya saat ditemui beberapa hari lalu.