Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pelaku Bisnis Ritel Bidik Tambah 'Outlet' di Kawasan Pariwisata

Bali Tribune/Nengah Natya (kanan)

balitribune.co.id | Nusa Dua – Pertumbuhan industri pariwisata di Bali membawa pengaruh positif terhadap bisnis ritel. Pasalnya, pelaku ritel di Bali mengakui tiap tahunnya mengalami pertumbuhan hingga dua digit. Bahkan kerap terjadi penambahan outlet atau toko baru di kawasan pariwisata. Demikian disampaikan Owner Coco Group, Nengah Natya saat meresmikan outlet yang ke 119 di Siligita Nusa Dua, Badung baru-baru ini. 

Saat ini kata dia, pihaknya sebagai pembisnis di sektor ritel membidik kawasan pariwisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan terhadap produk lokal maupun impor. "Di kawasan pariwisata outlet kami bisa menjadi one stop shopping bagi yang membutuhkan produk, gaya hidup dan tempat pertemuan," ucapnya. 

Menurut Natya, tempat usaha yang berada di lokasi strategis di area kegiatan kepariwisataan juga menjadi pemicu pertumbuhan bisnis di sektor ini. Selain itu juga dalam menghadapi persaingan di dunia ritel, pembisnis harus memahami perkembangan market dan melakukan inovasi produk. 

"Bisnis ritel offline selalu harus tumbuh dan punya planning pengembangan bersifat inovasi misal dengan pembayaran digital atau Coco Pay. Disamping itu juga mengikuti perkembangan dengan online. Sesuaikan dengan perkembangan market," terang Natya.  

Tahun ini pihaknya menargetkan pertumbuhan penjualan 10%, meskipun pasar ritel di Indonesia tumbuhnya tidak lebih dari 5%. "Bali karena daerah pariwisata kenaikan bisa 2 digit. Jadi kita setiap tahun kenaikan 2 digit dari sisi penjualan. Sekarang sudah 12%, dengan penambahan outlet baru ini bisa tumbuh sampai 15%," sebutnya

wartawan
Ayu Eka Agustini

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.