Pelaku Curanmor Ditangkap | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 2 June 2016 13:39
bernard MB - Bali Tribune
curanmor
Agustinus B Ledde alias Fredy

Kuta, Bali Tribune

Seorang pelaku pencurian sepeda motor (curanmor/ perncurian kendaraan bermotor) dengan modus kunci palsu, Agustinus B Ledde alias Fredy (29) ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan di termınal Ubung Denpasar, Selasa (31/5).

Menariknya, pelaku pencurian yang tinggal di Perum Taman Mulia Gang Mawar Nomor 18 Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung ini diringkus hanya 5 jam setelah melakukan aksinya.

Kapolsek Kuta Selatan Kompol I Wayan Latra, Rabu (1/6) menerangkan, penangkapan itu berkat laporan korban bernomor LP/ 126/V/2016/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel. Dalam laaporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor bernopol DK 7325 IQ yang diparkir di depan rumahnya Perum Puri Mumbul Jalam Melato IV Blok I/ 1 Taman Griya Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, sekitar pukul 17.00 Wita. "Korban ini parkir sementara saja motornya. Tapi baru ditinggal beberapa menit saja, motor mionya diaambil pelaku, sehingga langsung dilaporkan ke Makopolsek Kuta Selatan,” ungkapnya.

Setelah menerima laporan dari korban, anggota Polsek Kuta Selatan langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa keterangan saksi-saksi dan juga pemeriksaan kamera pengawas yang merekam aksi jahat pelaku. Hasilnya, anggota di lapangan berhasil mendeteksi pelaku pencurian kendaraan roda dua itu. “Memang hasilnya menjurus kepada pelaku ini. Makanya kita langsung lidik dan berhasil menangkapnya,” terangnya.

Penelusuran di lokasi itulah yang awalnya membuat kepolisian sempat kebingungan. Pasalnya, saat ditelusuri di tempat tinggal pelaku, pihak kepolisian tidak mendapatinya. Meski demikian, anggota yang menggali keterangan tetangganya mengetahui tempat pelarian pelaku tersebut. “Informasi di lokasi (tempat tinggal pelaku) bahwa pelaku tersebut baru saja meninggalkan kos-kosannya dan bergerak ke arah Ubung,” tuturnya.

Anggota dikerahkan menangkap pelaku yang bersembunyi di seputaran Terminal Ubung. Pukul 22.30 wita, pelaku berhasil dibekuk beserta sepeda motor hasil curian. “Dia mengakui motor yang dikendarainya itu merupakan motor curian sehingga kami langsung membawanya ke Mako untuk didalami,” papar perwira melati satu dipundak ini.

Polisi masih melakukan pendalaman terkait aksi pelaku tersebut karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam dikurung 7 tahun penjara. “Pengakuannya, baru kali pertama ini. Tetapi kita masih dalami keterangannya,” tukasnya.