Diposting : 13 March 2023 18:11
CHA - Bali Tribune
balitribune.co.id | Singaraja – Rencana Gubernur Bali I Wayan Koster melarang wisatawan mancanegara (wisman) menyewa sepeda motor menuai reaksi beragam, salah satunya dari pelaku pariwisata di Bali utara. Mereka berharap rencana menerbitkan Perda larangan tersebut sebaiknya ditunda sembari melakukan kajian lebih mendalam soal plus dan minus rencana tersebut. Sejumlah prilaku berkendara ugal-ugalan wisman tercatat diantaranya tidak mengenakan helm hingga mengunakan pelat palsu. Bahkan data di Polda Bali, akhir Februari hingga awal Maret 2023 dilakukan razia menemukan sebanyak 171 WNA yang melanggar ketertiban lalu lintas. Kondisi itu memicu keresahan hingga Gubernur berniat menerbitkan Perda penertiban.
Ketua PHRI Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Suardipa mengatakan untuk melihat kasus yang berkembang soal prilaku wisman dalam berkendara sebaiknya semua pihak lebih humanis dan bijak. Apalagi wisman yang ditemukan ugal-ugalan dijalan tidak melakukan pelanggaran pidana namun hanya pelanggaran lalu lintas. Bahkan itu hanya sebagian kecil dari total wisman yang berkunjung ke Bali.
“Sebaiknya tidak di generalisir karena tidak semua wisatawan itu berprilaku negatif. Ada wisman dari berbagai Negara melakukan traveling dengan banyak cara untuk menikmati keindahan Bali. Bahkan ada traveler yang mempromosikan Buleleng dengan naik sepeda motor,” ujar Suardipa, Senin (13/3).
Dengan cara itu, katanya, wisman bisa mengekspolrasi berbagai destinasi serta tempat-tempat kuliner yang ditemui sepanjang jalan termasuk mempelajari budaya hidup orang Bali di Buleleng.
”Bali termasuk wilayah tropis dengan dua musim. Wisatawan pemotor yang baik berusaha menikmati alam secara terbuka. Dengan harapan saat kembali ke negaranya kulit mereka menjadi sawo matang. Bukan berarti memberikan peluang untuk tidak pakai baju, itu tetap salah,” imbuhnya.
Solusinya menurut Suardipa, selesaikan di hulunya yakni ditempat rental sepeda motor ditertibkan. Dengan membekali perangkat pendukung, wisman yang sewa sepeda motor dirental diberikan tanda pengenal sehingga mudah dideteksi kalau mereka ada masalah atau pun melakukan pelanggaran.
“Jika ada masalah dijalan seperti lakalantas polisi akan dengan mudah melakukan identifikasi dengan menghubungi pemilik rental. Pemilik rental pun pasti sudah memeriksa kelengkapan persyaratan penyewa,” sambung Suardipa.
Disisi lain, kata Suardipa, aparat kepolisian juga ditambah kemampuan berbahasa Inggrisnya. Sehingga saat terjadi pelanggaran aparat dapat berkomunikasi dengan lancar dan dipahami oleh kedua belah pihak.
”Ini penting, kemampuan bahasa Inggris aparat kepolisian juga harus ditambah karena jika terjadi pelanggaran harus dijelaskan dengan baik. Jika ada yang melawan, polisi tinggal menghubungi rental tempat mereka sewa kendaraan. Sederhana dan humanis, itupun yang berprilaku baik tidak terekspose,” ucapnya.
Namun demikian, Suardipa mengaku menolak dianggap menentang kebijakan Gubernur Koster tersebut. Hanya saja kurang sepaham karena masih banyak ada solusi lain dari sekedar melarang. Seperti melibatkan Imigrasi jika ada warga asing melakukan pelanggaran.
”Saya tidak bermaksud kontradiktif dengan Gubernur, hanya menawarkan solusi lain. Saya juga berharap sebaiknya dikaji dulu diinternal, kalau tidak, berapa banyak usaha rental yang akan gulung tikar. Kan mereka juga warga kita,” tandas Suardipa.
Sementara itu, soal kemampuan berbahasa Inggris aparat kepolisian, Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya mengatakan, belum memiliki data riil soal kemampuan individual anggota Polres Buleleng yang bisa berbahasa Inggris.
”Kami belum mengetahui seberapa banyak yang bisa berbahasa Inggris, kalaupun ada itu bahasa Inggris pasaran,” katanya.
AKP Sumarjaya mengaku hal itu menjadi masukan penting dan akan melakukan pendataan untuk meningkatkan kapasitas anggota kepolisian dalam berbahasa Inggris.
”Ini masukan penting segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.