Peringatan Hari Anak Nasional, Empat Orang Andikpas Terima Remisi | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 05 Desember 2024
Diposting : 24 July 2023 05:49
AGS - Bali Tribune
Bali Tribune / SUNGKEM - Sungkeman anak didik pemasyarakatan kepada orang tuanya saat peringatan HAN 2023.

balitribune.co.id | Amlapura - Momen peringatan Hari Anak Nasional (HAN) yang jatuh pada 23 Juli 2023, membawa berkah tersendiri bagi Anak Didik Pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pemasyarakatan khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem. Pasalnya, ada sebanyak 4 Andikpas LPKA Kelas II Karangasem yang mendapatkan Remisi saat Hari Anak Nasional.

Empat orang Andikpas tersebut cukup beruntung karena dari 45 orang Andikpas LPKA Karangasem, hanya empat orang saja yang memenuhi persyaratan yang  ditentukan Kemenkumham untuk mendapatkan Remisi HAN. Dan pemberian Resmisi tersebut dilaksanakan pada Minggu (23/7) pagi.

Kasubag Umum LPKA Klas II, I Gede Kubayan Prianthara, didampingi Kasi Pembinaan, Wayan Nova Puspa Adi kepada awak media menyampaikan, jika pemberian Remisi pada peringatan Hari Anak Nasional tahun 2023 ini, dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Kemenkumham.

“Yang memenuhi persyaratan dari 45 orang Andikpas untuk diusulkan guna mendapat Remisi hari Anak Nasional hanya sebanyak 4 orang,” tegas I Gede Kubayan Prianthara, sekaligus merinci besaran yang diterima empat orang Andikpas tersebut, masing-masing satu Andikpas mendapatkan remisi 4 bulan, sedangkan  tiga orang Andikpas lainnya mendapatkan remisi masing-masing satu bulan.

Diterangkannya pula, Andikpas yang mendapat remisi tersebut merupakan anak yang berhadapan dengan hukum karena terlibat kasus Narkotika, perlindungan anak, perampokan dan kasus pembunuhan. Remisi tersebut diberikan sebagai apresiasi pada anak binaan atas pencapaian perbaikan diri selama di Lapas, yang tercermin dari prilaku dan sikap kesehariannya.

“Kriteria pemberian remisi untuk Andikpas ini berpedoman pada hasil  penilaian petugas. Seandainya  di dalam  administrasi kelakuan Andikpas bersangkutan baik, maka bisa diusulkan untuk mendapat Remisi,” ujarnya.

Ditambahkannya, Remisi juga baru bisa diusulkan jika Andikpas bersangkutan sudah menjalani masa hukuman selama 6 bulan. Setelah itu berprilaku baik selama di Lapas. “Kriteria lain yang digunakan dasar pemberian remisi yakni sudah jalani masa hukuman minimal 6 bulan. Setelah itu baru bisa diusulkan ke Kemenkumham,” ucapnya.

Dalam rangkaian peringatan HAN ini, LPKA karangasem juga menggelar beberapa kegiatan, salah satunya memberikan kesempatan kepada seluruh Andikpas untuk bertemu dan berinteraksi dengan orang tua dan keluarganya di dalam LPKA, termasuk prosesi Sungkeman Andikpas kepada orang tuanya. Tak sedikit orang tua Andikpas yang menangis tat kala anak mereka yang tengah menjalani hukuman di LPKA bersimpuh dan memohon maaf atas perbuatan mereka.

“Kegiatan sungkeman adalah rangkaian dari Hari Anak Nasional. Tujuannya untuk memohon doa restu ke orang tua. Mengingat doa orang tua sangat penting untuk kedepannya. Sentuhan orang tua sangat perlu. Sungkeman untk evaluasi. Nanti orang tua bisa mengawasi anak saat ada di rumah," pungkas Gede Kubayan Prianthara.