BALI TRIBUNE - Satuan Polisi Pamong Praja ( sat Pol PP) saat melalukan potroly rutin ,menjumpai bangunan toko milik waga diruas Jalan Ngurah Rai menjorok ke luar hingga mencapolok lahan trotoar , Kamis (23/11) . Selanjutnya petugas Pol PP langsung turun dan meminta pemilik banguan agar membongkar bagian tangga toko yang menjorok ke luar .
Sekertaris Pol PP dan Damkar Bangli, I Dewa Agung Suryadarma saat dikonfirmasi , mengatakan untuk patrol memang rutin dilakukan. Ketika melintas diruas jalan Ngurah Rai , petugas menemukan keganjilan banguan toko yang masih dalam proses finising “ Setelah petugas turun melakukan pengecekan ternyata bagian tangga toko terlalu menjorok keluar hingga memakai space trotoar “ ujar Suryadarama . Selanjutnya petugas mencari pemilik bangunan I Wayan Sujana asal Banjar Kawan Bangli. “ Setelah kita berikan pemahaman , pemilik akhirnya berjani bakal membongkar bagian tangga banguan toko yang menjorok keluar,” tegas Suryadarma.
Kata birokrat asal Puri Susut ini , dalam patrol rutin kali ini , petugas juga menyanggrongi beberpa toko modernt berjejaring . Hasilnya ternyata mereka belum mengantongi ijin uasaha toko modernt. “Alasannya cukup klasik yakni untuk ijin masih dalam proses,” ujar Suryadarma.
Dari total jumlah 12 toko modernt berjejaring terdapat di kecamatan Kintamani 4 , kecamatan Susut 2 dan Kecamatan Bangli 6 toko modernt berjejaring. “Keseluruhan belum mengantongi ijin toko modernt, beberpa hanya mengantongi ijin usaha dagang,” sebutnya.
Dengan adanya Perda Kabupaten Bangli no 1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisinal pusat perbelanjaan dan toko modernt serta dijabarkan melalui Perbup No 12 tahun 2017 yang telah ditetapkan sejak tanggal 20 April 2017 maka wajib hukumnya setiap usaha toko modern berjejaring melengkapi usahanya dengan ijin toko modern “ Sekarang ini toko modern berbejaring yang ada hanya mengantongi ijin usaha dagang , maka dengan diberlakukanya Perbup No 12 tahun 2017 kami harapkan pemilik uasaha toko modern melengakapi usahanya dengan ijin toko modern” kata Suryadarma.