Denpasar, Bali Tribune
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Denpasar tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2015 disampaikan Walikota Denpasar IB Rai Dharmawijaya Mantra dalam sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Denpasar, Rabu (22/6) bertempat di Gedung DPRD setempat.
Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar Wayan Mariyana Wandira yang dihadiri Wakil Walikota I GN Jaya Negara, Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede, Sekda Kota Denpasar AA Ngurah Rai Iswara dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Denpasar.
Walikota IB Rai Dharmawijaya Mantra mengatakan kebijakan penyusunan APBD Tahun 2015 lalu disusun berdasarkan arah dan kebijakan umum, strategi dan prioritas APBD yang disesuaikan dengan kondisi dan potensi daerah.
Hal ini tetap memperhatikan prinsip-prinsip anggaran meliputi transparansi anggaran, efesiensi dan efektifitas anggaran. Strategi penyusunan diimplementasikan untuk dapat menjawab tantangan dan tuntutan pembangunan dengan berbagai program sesuai skala prioritas terutama pada pertumbuhan ekonomi kerakyatan dan pelayanan jasa publik yang bersifat mendasar.
“Pada prinsipnya penyusunan APBD 2015 ditujukan untuk mengupayakan pertumbuhan ekonomi daerah secara lebih baik, lebih cepat disertai langkah kongkrit, baik dalam tingkat pelaku individual para penyelenggara kebijakan maupun tatanan mekanisme institusional,” ujar Rai Mantra.
Penyusunan dijabarkan pada kebijakan diantaranya mengupayakan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tidak mebuat kebijakan yang memberatkan dunia usaha dan masyarakat, namun dengan cara meningkatkan pengendalian dan pengawasan atas pungutan PAD. Menyusun belanja daerah berdasarkan pendekatan prestasi kerja yang berorientasi pada pencapaian hasil dari input yang direncanakan.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran serta memperjelas efektivitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Disamping itu juga melakukan kebijakan prioritas anggaran untuk membiayai kegiatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi, distribusi pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Lebih lanjut Walikota Rai Mantra menyampaikan realisasi pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah tahun anggaran 2015 yang secara umum kemampuan pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1,82 triliun lebih dengan realisasi sebesar Rp1,78 triliun lebih. Belanja daerah direncanakan Rp2,03 triliun lebih dan realisasi sebesar Rp1,75 triliun lebih. Realisasi pendapatan daerah bersumber dari PAD sebesar Rp776,21 miliar lebih atau melampaui target 7,14 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp724,49 miliar lebih. PAD tersebut bersumber dari pajak daerah Rp549,36 miliar lebih atau meningkat sebesar 4,55 persen dari target yang ditetapkan Rp525,45 miliar lebih.
Sementara belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung, dengan total anggaran belanja daerah direncanakan Rp2,03 triliun lebih, realisasinya sebesar Rp1,75 triliun lebih atau sebesar 86,36 persen. Belanja tidak langsung meliputi belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada kabupaten lainnya, bantuan keuangan kepada pemerintah desa, dan belanja tidak terduga.
Penghematan terjadi pada belanja pegawai yang direncanakan Rp881,76 miliar lebih realisasinya sebesar Rp769,52 miliar lebih. Belanja hibah terealisasi Rp87,12 miliar lebih dari anggaran Rp104,93 miliar lebih atau sebesar 83,03 persen. Belanja bantuan sosial terealisasi Rp2,72 miliar lebih dari yang dianggarkan Rp3,27 miliar lebih atau sebesar 83,21 persen.
Penghematan belanja daerah ini terjadi karena adanya upaya pengehematan anggaran belanja pada setiap program dan kegiatan dengan mengedepankan prinsip efesiensi, efektivitas dan ekonomis.