BALI TRIBUNE - Sejumlah fraksi di DPRD Jembrana mengajukan pertanyaan saat rapat paripuran terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Jalur Hijau.
Dalam pemandangan umumnya, kebijakan penambahan luas jalur hijau seluas 280.95 hektare dalam usulan Ranperda itu diuji dan menjadi pertanyaan beberapa fraksi pada Rapat Paripurna II Masa Persidangan II Tahun 2017 di Gedung DPRD Kabupaten Jembrana Selasa (25/4) lalu.
Pasalnya pada Perda sebelumnya ditetapkan jalur hijau seluas 661.98 Ha dan pada Ranperda perubahannya itu justru ditetapkan seluas 942,93 Ha. Dalam Paripurna dipimpin Ketua DPRD Jembrana I Ketut Sugiasa kemarin dihadiri Bupati Jembrana I Putu Artha diusulkan dua Ranperda yakni Penetapan Jalur Hijau dan Ranperda tentang Bangunan Gedung
Seperti dalam Pemandangan Umum Fraksi Gerindra dibacakan Yuda Baskara mempertanyakan adanya pengurangan panjang jalur hijau. Agar antara Ranperda yang diajukan bisa benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan sehingga pihak legislatif secara pasti mengetahui batas-batasnya dan menginformasikan kepada masyarakat.
Fraksi Gerindra meminta agar eksekutif melakukan pengecekan di lapangan. Begitu pula Fraksi Golkar melalui juru bicaranya Komang Dekritasa. Dalam pemandangan umumnya Fraksi Golkar meminta penjelasan alasan terkait penambahan jalur hijau tersebut. Fraksi yang diketuai Wayan Suardika ini meminta agar mempertimbangkan jalur hijau di Kelurahan Dauhwaru, Jembrana untuk dihilangkan dengan alasan sudah tidak ada sawah dengan irigasi teknis dan menurut fraksi ini kawasan di sekitar Gedung Kesenian Bung Karno dikembangkan sebagai pusat pergerakan ekonomi Kota Negara.
Terkait revisi Penetapan Jalur Hijau ini Fraksi Demokrat Sejahtera dalam pemandangan umumnya yang dibacakan oleh H. Mahmudi mempertanyakan apakah penambahan luasan Jalur Hijau ini sudah dihitung dengan tepat melibatkan Badan Pertanahan Negara (BPN). Fraksi gabungan Partai Demokrat dan PKS ini juga mempertanyakan langkah yang akan dilakukan pemerintah terhadap bangunan atau rumah yang sudah berdiri di sepanjang jalur hijau itu. Fraksi Kebangkitan Rakyat yang diketuai Gede Agus Sanjaya dalam pandangan Fraksi ini menyatakan kendati dalam Ranperda terjadi penambahan luas hingga 280,95 Ha namun di sisi lain justru ada pengurangan panjang lahan jalur hijau. Pengurangan panjang itu disebutkan diantaranya terjadi di Desa Pangyangan, Desa Yeh Sumbul, Desa Penyaringan, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Desa Dangintukadaya, Desa Kaliakah dan jurusan Delodberawah-Tegalcangkring. Begitupula dengan adanya pergeseran titik kilometer pada masing-masing lokasi jalur hijau dipastikan akan berdampak pada pemilik lahan. Fraksi ini mempertajam pertanyaan terkait konsekuensi dan sosialisasi termasuk kebijakan solusi kepada para pemilik lahan tersebut. Fraksi gabungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB dan Hanura itu juga mempertanyakan hal tersebut.
Sedangkan Fraksi PDI Perjuangan dalam pemandangan umumnya yang dibacakan oleh I Putu Suwegardana Cita menyatakan berkenaan dengan perubahan Perda tentang Penetapan Jalur Hijau itu wajib dilakukan untuk mencengah berkurangnya keseimbangan alam dan lahan-lahan hijau serta sebagai evaluasi terhadap luas lahan dan lokasi jalur hijau yakni dengan penutupan dan pembukaan jalur hijau. Fraksi yang diketahui I Ketut Sudiasa itu menyatakan penutupan kawasan dimaksudkan untuk menutup peluang dibangun dan dikembangkannya bangunan pada areal pertanian. Pembukaan kawasan jalur hijau dimaksudkan membuka fungsi kawasan dari ketetapan jalur hijau dengan memperhatikan perkembangan pembangunan, status lahan dan daya tarik lokasi.