Sembunyi di Atas Plafon, Pelaku Curas Diciduk | Bali Tribune
Diposting : 24 January 2018 16:12
Agung Samudra - Bali Tribune
rumah
DIAMANKAN - Pelaku curas I Ketut Krama diamankan tim gabungan di tempat kos pacarnya di Denpasar.

BALI TRIBUNE - Tim Opsnal Polres Bangli dan Polsek Kintamani diback-up Sat Reskrim Polresta Denpasar menciduk pelaku curas, I Ketut Krama (35) di tempat kos pacarnya di Jl. Pidada II No 3A Denpasar Barat, Selasa (23/1) sekira pukul 10.30 Wita. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di atas plafon kamar kos pacarnya. Pelaku asal Banjar /Desa Bonyoh, Kintamani ini telah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan korbanya  I Nengah Punduh (56) asal Banjar/Desa Bonyoh, Kintamani, Senin (22/1).

Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi saat dikonfirmasi, membenarkan pengungkapan kasus curas itu. ”Hanya dalam hitungan kurang dari 24 jam pelaku curas berhasil kita ungkap, kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Kintamani,” tegas Sulhadi, Selasa(23/1).

Kata mantan Kanit I Reskrim Polresta Denpasar ini, dari keterangan korban, kasus curas itu berawal, Senin (22/1) sekira pukul 16.00 wita, korban meninggalkan rumah dengan tujuan pergi mandi di belakang pekarangan rumahnya. Setelah puas mandi, sekira pukul 16.30 wita korban balik ke rumah, ketika sampai di halaman depan rumah korban kaget melihat pelaku keluar dari dalam rumah. Saat itu korban sempat bertanya kepada pelaku, “Kenapa  masuk ke dalam rumah saya?” kutip Sulhadi. Pelaku tidak menjawab dan kabur.

Karena curiga, korban masuk ke dalam rumah dan menemukan kondisi kamar tidur acak-acakan. Korban tidak sadar kalau pelaku balik kembali ke rumahnya. Berbekal kayu, pelaku yang berstatus residivis ini langsung memukul dan mencekik leher korban. Dalam keadaan nyawanya terancam korban sempat melakukan perlawanan sambil berteriak minta tolong, membuat pelaku panik dan langsung lari dengan meninggalkan sepeda motor jenis Vario Nopol DK 2935 EA milik pelaku di TKP.

Teriakan korban didengar oleh warga, dan akhirnya puluhan warga langsung mendatangi rumah korban. Setelah dicek ternyata perhiasan emas yang disimpan dalam almari di kamar tidur korban hilang. Selanjutnya pihak keluarga korban melaporkan kasus curas ini ke Polsek Kintamani.

Kata AKP Sulhadi mendapat laporan  tim reskrim Polsek Kintamni dibac-up  Polres Bangli langsung turun ke TKP.Setelah memintai keterangn beberapa saksi termasuk saksi korban  dan berbekal sepeda motor yang ditinggalkan di TKP, petugas akhirnya berhasil mengantongi identitas pelaku Dari hasil pengecekan diketahui  perhiasan emas milik korban yang dibawa lari pelaku  berupa 1 buah cincin emas jinar dengan berat 10 gram,1 buah cincin emas balok berat7 gram,1 pasang giwang emas berat 4 gram, dan 1 buah kalung emas berat 12 gram. ”Total kerugian yang dialami korban sekitar 15 Juta,” tegas AKP Sulhadi.

Berbekal identitas pelaku, akhirnya Tim Opsnal Polsek Kintamani dan Polres Bangli mencari pelaku di rumahnya, namun tidak ditemukan. Dari informasi diketahui kalau pelaku kos dan tinggal bersama pacarnya di Denpasar. Kemudian petugas Opsnal Polres Bangli diback up Sat Reskrim Polresta Denpasar berhasil mengetahui alamat kos pelaku. Selanjutnya tim gabungan menggerebek dan menggeledah tempat kos pelaku. Dalam penggerebekan dan penggeledahan itu, petugas menyisir sudut kamar dan akhirnya menemukan pelaku sedang bersembunyi di atas plafor kamar kos. Dalam penyisiran itu petugas juga berhasil mengamankan seluruh perhiasan emas milik korban. ”Karena perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 365KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas AKP Sulhadi.

Dari catatan kepolisian, diketahui kalau pelaku adalah seorang residivis, karena beberapa tahun lalu sempat terjerat kasus pencurian. ”Pelaku adalah seorang residivis, dan sempat dua kali terjerat kasus pencurian,” jelas Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi.