Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Sengketa Pelaba Pura, Bendesa Adat Pulesari Turut Tergugat

Bali Tribune/ Anak Agung Putra Wiratjaya
balitribune.co.id | Bangli - Sengketa lahan pelaba pura  Puseh Dadia Pasek kubakalal dan  pelaba Pura Puncak Sari, Desa Pakraman Pulesari, Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku memasuki babak baru. Dalam sengketa ini pihak yang merasa dirugikan yakni  I Komang Kicen (39) melayangkan gugatan  perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Bangli lewat kuasa hukumnya, Ni Made Sumiati SH. Sementara sebagai pihak tergugat, yakni Men Kartini (70)  dan turut tergugat I Made Kertana (40) yang juga Bendesa Adat Pulesari.
 
Humas Pengadilan Negeri Bangli Anak Agung Putra Wiratjaya saat dikonfirmasi membenarkan sengketa lahan tersebut. “Untuk sidang pertama dengan  agenda mediasi akan dilaksanakan Kamis pekan ini,” ujar Agung Putra Wiratjaya, Selasa (13/8). Adapun materi gugatan yang dilayangkan I Komang Kicen  yakni perbuatan melawan hukum dengan pihak tergugat (1) Men Kartini dan turut tergugat Bendesa Adat  Pulesari  I Made Kertana.
 
Sebut Agung Putra Wiratjaya, dalil-dalil yang menjadi dasar gugatan yakni almarhum Nang Tegteg merupakan bapak kandung dari penggugat  dan Nang Sripada merupakan paman penggugat yang merupakan pengempon Pura Puseh dadia Pasek Kubakal dan Pasek Kayu Selem yang memperoleh pembagian tanah pelaba pura tersebut dan tanah Pelapuh Karang.
 
Disebutkan bahwa almahum Nag Tegteg  meninggalkan seorang anak bernama Komang Kicen (Penggugat)  yang mewarisi hak dan kewajiban sebagai pengempon pura. Sementara almahum Nang Suweta ,Nang Kartini  dan Nang Punduh  merupakan saudara kandung serta keluarga dari tergugat. Dikatakan kalau Nang Suweta dan keluarga mendapat sebidang tanah pelaba Pura Puseh Desa dan sebidang tanah pelaba Pura Puncak Sari.
 
Pada tanggal 21 Juni 1978  antara Nang Tegteg dan Nang Sripada (keluarga penggugat)  melakukan penukaran sebidang tanah pelaba pura Puseh Dadia Pasek Kubakal  dan Pasek kayu Selem.,sebidang tanah pelapah karang ditambah 2 ekor sapi dan uang sejumlah Rp 75 ribu dengan Nag Suweta dan keluarganya (keluraga tergugat) yang memilki dua bidang tanah ,dimana satu bidang merupakan pelaba pura Puncak Sari yang dibuktikan dengan kwintansi.
 
Disebutkan setelah hasil penukaran tersebut bagian tanah yang diperoleh oleh Nang Suweta  yakni sebidang tanah pelapah karang sudah dijual. Sedangkan saudara dari Nang Suweta masing-masing mendapat bagian dari hasil penukaran tersebut. Dalam gugatan tersebut Men Kartni  yang merupakan istri dari Nang Kartini atau ipar dari Nang Suweta  mengatakan 2 bidang tanah  yakni tanah pelaba pura Puseh Desa dan Pelaba Pura Puncak sari  yang ditukar dengan Nang Tegteg  dan Nang Sripada ( keluarga Penggugat)  tersebut digadaikan dan akan ditebus oleh tergugat.
 
Kata Agung Putra Wiratjaya, dalil penggugat juga menyebutkan antara pihak penggugat dan tergugat telah beberapa kali melakukan penyelesaian masalah lewat mediasi, akan tetapi tidak membuahkan hasil. Sementara untuk I Made Kertana yang notabene Bendesa Adat Pekraman Pulesari, Desa Penijoan disebutkan merupakan kerabat dari tergugat. Dimana I Made Kertana membuat surat keputusan bendesa yang dikelurakan secara sepihak tanpa adanya paruman yang memutuskan bahwa tanah-tanah sengketa tersebut dibagi menjadi dua bagian, satu bagian untuk penggugat dan satu bagian lagi untuk tergugat. Dengan adanya surat keputusan tersebut penggugat merasa dirugikan  dan menggap tidak ada keadilan bagi penggugat.
 
Terkait dalil yang disampaikan pihak penggugat, kata Agung Putra Wiratjaya  tentu harus dibuktikan keabsahannya dalam persidangan. ”Jika mediasi mentok baru akan dilanjutkan dengan proses persidangan,” sebutnya.
 
Bendesa Adat Pulesari I Made Kertana mengatakan kalau pihaknya ikut sebagai turut tergugata dalam sengketa lahan tersebut. I Made Kertana mengaku memang telah mengelurakan surat keputusan  agar lahan tersebut dibagi. “Surat panggilan mengikuti sidang sudah kami terima, tentu nanti dalam sidang akan kami sampaikan semuanya,” ujar I Made Kertana. (u)
wartawan
Agung Samudra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.