Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Tawarkan Wanita Uzbeskistan, Prostitusi Online dibongkar Polisi

Bali Tribune / SIARAN PERS - Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan saat memberikan keterangan pers kasus prostitusi online (9/4)
balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Unit V Satuan Reskrim Polresta Denpasar membongkar prostitusi online dilakukan mucikari Poltak P. Manihuruk alias Robby (42). Tersangka menjajakkan wanita melalui WhatsApp dengan tarif Rp 2,5 juta. 
 
Kapolresta Denpasar Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengungkapkan, prostitusi online ini terungkap berdasarkan informasi masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, diperoleh informasi ada dua wanita sedang berada di kamar hotel di kawasan Teuku Umar melayani pria hidung belang. Atas informasi tersebut, petugas bergerak pada Rabu (7/4) sekitar pukul 20.45 wita dan mendapati dua pasangan bukan suami istri sedang kencan. "Kedua laki-laki itu mengaku booking cewek melalui tersangka," ungkap Jansen Panjaitan, Jumat (9/4).    
 
Robby ditangkap di kosnya di Jalan Glogor Carik, Gang Kwala, Pemogan, Denpasar Selatan, sekitar pukul 21.00 Wita. Pria kemayu asal Pematang Siantar, Sumatera Utara itupun mengakui perbuatannya. "Tersangka bisnis prostitusi online dari tahun 2020 dan dari tarif Rp 2,5 juta, dia mendapat Rp 1 juta," terangnya.  
 
Menariknya, tersangka tidak hanya menawarkan wanita lokal. Ia juga menawarkan kepada laki-laki hidung belang seorang wanita asal Uzbekistan. Pada kesempatan itu, Kombes Jansen membeberkan barang bukti dua kondom bekas pakai beserta pembungkusnya, dua sprei, dua handuk, handphpone, serta uang Rp 4.885.000.   
Perbuatan tersangka dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan penjara dan  Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencaharian dengan ancaman satu tahun penjara.
wartawan
Bernard MB.
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.