BALI TRIBUNE - Meskipun ada empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Karangasem yang terdampak erupsi Gunung Agung, namun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kondisi itu tidak mempengaruhi kinerja perbankan secara keseluruhan.
Sektor keuangan di Bali masih dalam kondisi aman, tidak ada yang perlu dikhawatirkan. “Empat BPR yang kantornya terdampak gunung agung langsung antaranya, BPR Sandi Raya Utama, BPR Mitra Bali Artha Mandiri, BPR Danamaster Dewata, dan BPR Nusamba Manggis,” ujar Ketua OJK KR 8, Hizbullah saat bertemu dengan awak media di Denpasar, Rabu (13/12).
Disebutkan, langkah langkah telah dilakukan OJK melalui interuksi pada perbankan yang ada di wilayah rawan bencana. “Sudah kita instruksikan seperti mengamankan karyawan, data, serta aset yang bisa diselamatkan. Tujuannya, jika nasabah ingin menarik dananya masih bisa dilayani. Yang penting bagaimana bisa tetap beroperasi,” tukasnya.
Investasi Bodong
Dari sisi lain ia juga kembali mengingatkan masyarakat agar berhati hati terhadap tawaran investasi yang sangat sangat ini kembali marak. “Waspadai tawaran investasi bodong bagi masyarakat, apalagi situasi lagi sulit,” tuturnya mengingatkan.
Disebutkan sampai saat ini OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menghentikan sekitar 61 entitas yang masuk kategori investasi ilegal. Bahkan beberapa lalu ketika bertemu Gubernur Bali, juga menyampaikan pada OJK untuk gencar mengkampanyekan adanya investasi ilegal.
“Maksudnya agar masyarakat sadar, tidak terjebak dalam iming iming imbal hasil tinggi, tapi sebenarnya justru menjebak,” tandasnya. Berdasarkan pengamatan OJK yang menjadi Ketua SWI beberapa indikator yang bisa dijadikan indikator , salah satunya iming-iming keuntungan di luar kewajaran dan tidak adanya kantor.
Bahkan Hizbullah menghimbau bagi masyarakat yang mendapat tawaran investasi yang dianggap ilegal sesegera mungkin melaporkan kepada satgas investasi yang berkantor di OJK, atau bisa juga melalui website OJK. “SWI itu anggotanya terdiri dari OJK, Kepolisian, Kejaksaan, serta pihak terkait lainnya. Jadi bisa saja melaporkan langsung ke satgas atau cek melalui website OJK,” tutupnya.