Semarapura, Bali Tribune
Selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Agung 2016, dari tanggal 16 s/d 29 Mei 2016, Polres Klungkung menilang 1.051 dan menegur 68 pelanggar pengendara roda dua maupun roda empat. Tilang mengalami peningkatan sebanyak 66.561 %, bila dibandingkan dengan Operasi Patuh Agung 2015 yaitu dengan tilang sebanyak 631, sedangkan teguran mengalami penurunan -25,27 %, pada tahun 2015 sebanyak 91 teguran.
Demikian dikatakan Kapolres Klungkung AKBP FX. Arendra Wahyudi SiK, di Mapolres Klungkung, Senin (30/5). Kapolres menjelaskan, semenjak pelaksanaan operasi Patuh Agung 2016 yang berlangsung selama 14 hari dari tanggal 16 s/d 29 Mei 2016, Polres Klungkung telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 1.051 dan 68 berupa teguran, dengan jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara roda dua yang tidak memakai helm dan tidak membawa surat-surat seperti SIM dan STNK.
Dari penilangan tersebut Polres Klungkung telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti diantaranya SIM sebanyak 94, STNK sebanyak 889 dan kendaraan sebanyak 68. Sedangkan jenis kendaraan yang terlibat pelanggaran yaitu Sepeda motor 807, mobil penumpang 65 dan Mobil barang 179, yang didominasi oleh pelaku pelanggaran yang masih berusia 16 s/d 30 tahun.
Kapolres Klungkung mengimbau kepada masyarakat pengendara kendaraan roda dua maupun pengemudi kendaraan roda empat, sebelum mengendaraai kendaraannya agar melengkapi diri dengan SIM dan STNK, periksa kendaraannya apakah kelengkapannya sudah sesuai seperti spion, rating, plat nomor, dan jangan lupa untuk memakai helm bagi pengendara roda dua dan bagi pengemudi kendaraan roda empat agar memakai sabuk keselamatan.