Gianyar, Bali Tribune
Setelah bertahun-tahun menuai keluhan warga, keberadaan tower “siluman” di Batubulan akhirnya disikapi oleh Pemkab Gianyar. Melalui rapat gabungan antara Komisi DPRD Gianyar bersama instansi terkait, Selasa (18/10), tower di daerah padat permukiman itu dipastikan tidak mengantongi izin alias bodong. Anehnya lagi, pemerintah tidak tahu pemilik tower tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Gianyar Nyoman Artawa Putra mengatakan, pihaknya sengaja memanggil eksekutif dalam hal ini Dinas Perhubungan, Kantor Perijinan dan Pelayanan Terpadu dan Satpol PP Gianyar untuk menjelaskan terkait adanya tower seluler yang tak bertuan atau tanpa pemilik. Menyusul keluhan dari warga yang tinggal di sekitar tower sudah lima bulan lalu. Karena tidak ada tindak lanjut dari eksekutif maka dilakukan langkah pemanggilan. Nyoman Artawa sendiri menambahkan tower tersebut berdiri sudah lebih dari 10 tahun. “Laporan warga, menyebutkan jika tower tersebut sudah beberapa kali ganti pemilik,” ungkapnya.
Ditambahkan oleh anggota Komisi I DPRD Gianyar lainnya, I Wayan Ekayana, bahwa sebelumnya izin untuk pendirian tower ada di Dinas PU, sedangkan saat ini dokumen izin itu tidak ada. Herannya, dokumen izinnya tidak ada, bagaimana bisa bilang itu (tower) legal bahkan pemiliknya tak jelas. "Bila serba tidak jelas begini, ya tower siluman namanya," ujarnya.
Saat diminta penjelasan, Dinas Perhubungan Infokom dan BPPT sama sekali tidak memegang legalitas berdirinya tower tersebut. Karena tower itu berdiri ditengah pemukiman warga dan kondisi tower sampai saat ini sudah mulai keropos. Atas sejumlah kejangalan itu, pihaknya merekomendasi agar tower itu disegel atau dihentikan pengoperasiannya, sampai legalitas pendirian dan izinnya ada. Bila mana perlu dibongkar oleh Tim Yustisi.