Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Transparansi Tatakelola Desa, Masyarakat Diminta Aktif Awasi Dana Desa

DAMPINGI - Iskandar Novianto didampingi I Gusti Ngurah Sumber Wijaya.

BALI TRIBUNE - Hingga saat ini pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih belum mengetahui secara menyeluruh permasalahan di setiap desa yang jumlahnya mencapai 74.968 di seluruh Indonesia. Masyarakat diminta aktif mengawasi dana desa. Direktur Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah III BPKP Iskandar Novianto didampingi Kadis PMD Kabupaten Jembrana I Gusti Ngurah Sumber Wijaya, Jumat (6/7), mengakui pihaknya juga belum mengetahui permasalahan secara menyeluruh yang terjadi di setiap desa dari Sabang sampai Merauke. Begitupula dengan pemerintah Kabupaten/kota juga belum mampu untuk betul-betul masuk melakukan audit keseluruh desa tersebut. “Kita masih cara dan sedang menyusun sistem pengawasan tatakelola keuangan desa,” ungkapnya.  Pengawasan untuk transparansi tatakelola desa yang terpenting menurutnya adalah dilakukan masyarakat desa itu sendiri melalui Badan Permusyawatan Desa (BPD). Walaupun secara struktur pengawasannya melalui inspektorat kabupaten/kota namun tidak akan mampu dan tidak akan efektif dibandingkan dengan pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat desa setempat. Pihanya setelah turun ke sejumlah kabupaten dan kota untuk bertemu perangkat desa juga masih menemukan sejumlah persoalan mengenai progres implementasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan implementasi tatakelola keuangan didesa salah satunya terkait program padat karya tunai. “Ini program yang bagus tapi desa mengharapkan regulasi-regulasi diterbitkan tepat waktu sesuai proses atau tahapan pengelolaan keuangan desa. Kalau ditengah-tengah, desa sudah merancang program kegiatan, sudah disiapkan di APBDes juga akan berubah” ungkapnya.  Ia menyebut kini ada perubahan regulasi tatakelola keuangan desa dari Permendagri  nomor 113 tahun 2014 menjadi Permendagri nomor 20 tahun 2018. “Perubahan mendasar ada pembagian-pembagian secara spesifik mengenai kewenangan desa, ada 4 kewenangan desa, penyelenggara pemerintahan, pemberdayaan masyarakat desa, pembinaan kemasyarakatan dan pembangunan desa tata kelolanya serta mekanisme uang muka. Dulu desa mengeluarkan uang setelah ada barang tapi dalam prakteknya tidak bisa seperti itu,” jelasnya. Adanya perubahan regulasi itu, pihaknya juga akan kembali menyesuiakan aplikasi siskudes dan disinkronisasikan dengan kementerian lainnya. Pihaknya juga menemukan sejumlah desa belum menggunakan aplikasi perencanaan dalam siskudes dan langsung pada RAPBDes. “Bisa saja langsung jadi, tapi mekanisme pengendalian internalnya tidak terwujud, apa yang dianggarkan harus nyambung. Penyebabnya adalah kapasitas operator dan waktu yang mendesak. Solusinya regulasi juga harus tepat waktu,” paparnya.  Aplikasi Siskudes tersebut menurutnya bisa digunakan berkelanjutan karena dengan menerapkan siskudes, desa tidak perlu repot  dengan administrasi, hanya menggunakan aplikasi berbasis komputer. Penyeragaman program di desa bisa saja dilakukan asalkan sesuai kebutuhan didesa dan tidak dibenarkan diintervensi serta bukan kebutuhan desa. “Ada dibeberapa kabupaten terjadi intervensi kegiatan desa yang belum tentu menjadi kebutuhan desa,” ungkapnya.  Desa wajib merumuskan kebijakan sesuai kebutuhan desa dan prioritas dana desa serta harus benar-benar untuk kesejahteraan masyarakat desa. Mekanisme yang paling diharapkan adalah secara swakelola agar memberdayakan masyarakat desa dan uang mengalir didesa. “Bukan hanya barangnya jadi tapi proses membuatnya juga harus dari masyarakat setempat. Jangan asal ada SPJ saja, dengan uang yang ada dan dengan kondisi, potensi dan lingkungan di desa, program desa juga harus sesuai dengan kebutuhan didesanya,” tandasnya.  

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Hadirkan Super Deal Akhir Tahun “Astra Honda Vaganz"

balitribune.co.id | Denpasar – Guna memberikan manfaat lebih bagi masyarakat Bali, khususnya karyawan Grup Astra Bali, Astra Motor Bali menghadirkan program super deal akhir tahun bertajuk “Astra Honda Vaganza”. Program ini merupakan bentuk apresiasi sekaligus komitmen Astra Motor Bali dalam mempermudah kepemilikan sepeda motor Honda menjelang penutupan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Empat Kapolres dan Dua Direktur Polda Bali Diganti

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Sebanyak 905 perwira Polri dimutasi mulai dari pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sampai Brigadir Jendral Polisi (Brigjen Pol). Mutasi sebanyak ini berdasarkan tiga Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo bernomor; ST/2781A/XII/KEP./2025, ST/2781B/XII/KEP./2025, dan ST/2781C/XII/KEP./2025,  tanggal 15 Desember 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jatiluwih: Ketika Pariwisata Bertumpu pada Sawah dan Kesejahteraan Petani

balitribune.co.id | Hamparan sawah terasering Jatiluwih, Tabanan, Bali, selama ini memikat mata dunia. Namun daya tarik kawasan ini bukan semata pada panorama hijau berundak yang fotogenik. Di baliknya, hidup sebuah sistem peradaban agraris berusia lebih dari seribu tahun: Subak. Sistem irigasi tradisional ini bukan hanya mengatur aliran air, tetapi juga mengikat hubungan sosial, nilai religius, serta keseimbangan ekologis masyarakat Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.