Gianyar, Bali Tribune
Pemkab Gianyar melalui Kesbangpolinmas akhirnya menghentikan operasional landasan helikopter (helipad) milik PT Reksa Gajah Perdana di Desa Taro Tegallalang, yang telah sembilan bulan beroperasi tanpa izin. Penghentian aktivitas pariwisata ini juga, karena adanya keluhan warga sekitar.
Dengan tidak diperbolehkannya helipad ini beroperasi, maka warga Desa Taro Kaja dimana lokasi helipad tersebut berada, kini tidak akan terusik lagi dengan suara bising, karena seringnya helikopter mendarat di sana, sebagai salah satu wahana wisata.
Informasi dihimpun Selasa (24/5), menyebut penghentian operasi helipad ini berawal dari surat keluhan yang disampaikan Perbekel Taro ke Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata, beberapa waktu yang lalu. Dalam suratnya itu, Perbekel Taro menulis bahwa banyak warganya mengeluh bising tatkala helikopter mendarat. Terlebih posisi helipad itu sangat dekat dengan pura, persawahan, kawasaan peternakan dan permukiman penduduk.
Bising suara helikopter itu, masih dalam surat Perbekel Taro, dinilai sangat mengusik warga, karena mendarat melebihi dari sekali dalam sehari. Warga yang memiliki peternakan juga mengeluh karena kerasnya suara dan kencangnya angin saat helikopter akan mendarat, yang mengakibatkan ternak sapi, babi dan lainnya menjadi beringas. Belum lagi peternak ayam broiler yang mengalami kerugian karena berakibat kematian dalam jumlah cukup banyak
Laporan Perbekel Taro melalui surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati AA Gde Agung Bharata melalaui Kesbangpolinmas dengan mengadakan koordinasi dengan instansi terkait, dan melakukan pengecekan ke lapangan. “Kami sudah menemui pihak pengelola dan mereka tidak bisa menunjukkan izin helipad itu,” terang Kepala Kesbangpolinmas Gianyar, I Dewa Gde Alit Mudiarta.
Karena belum mengantongi izin, Selasa kemarin Kesbangpolinmas mengeluarkan surat penghentian operasional helipad yang berlokasi di Banjar Taro Kaja, Desa Taro itu, karena belum memiliki izin. “Kami tidak ada urusan dengan izin lain yang mereka miliki terkait penerbangan dan semacamnya. Yang jelas keberadaan helipad itu tidak mengantongi izin hingga saat ini,” jelas Dewa Alit Mudiarta.
Meksi demikian, pihaknya berharap agar warga Taro Kaja yang mengaku tidak mengeluh, agar memaklumi. Sebab, perizinan pembangunan helipad itu juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Termasuk izin pendampingan dari wara sekitar. Tidak hanya Banjar Taro Kaja, namun juga warga banjar lainnya. “Kalau surat penghentian ini diabaikan, kami akan ambil langkah-langkah selanjutnya. Tak menutup kemungkinan akan kami lakukan penyegelan, jika mereka mengabaikan peringatan,” tambahnya.