Gianyar, Bali Tribune
Dituding selingkuh dengan istri orang, Bendesa Adat Sawan, Gianyar, I Nyoman Suteja menjadi tontonan warga saat upacara Prasida Bumi, Rabu lalu. Kini giliran I Made Sutama alias Sopir yang memergokinya, harus menjalani proses hukum lantaran ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Gianyar menyusul laporan perusakan dari kelompoknya Suteja, saat Sutama dan kawan-kawan mendobrak paksa pintu balai banjar.
Kepada Bali Tribune, Kamis (26/5), Sutama mengakui jika dirinya sudah menjalani pemeriksaan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan perusakan pintu balai banjar itu. “Saya akan jalani proses hukum ini. Apapun yang akan terjadi dengan diri saya hingga di pengadilan, semua orang sudah tau, tidak ada niat saya untuk merusak pintu balai banjar,” terangnya pasrah.
Diceritakan, statusnya menjadi tersangka berawal dari kejadian yang sempat mengejutkan warga adat Sawan, 18 April lalu. Saat itu Made Sutama mengaku mendengar ada dua orang di dalam ruangan di balai banjar dengan pintu terkunci. Sutama lantas memberitahukan warga lainnya, lanjut mendobrak paksa pintu balai banjar. Setelah pintu terbuka, keluarlah bendesa adat setempat, I Nyoman Suteja. Sedangkan di dalam ruangan, didapati Ni Made Sari (45), sembunyi di balik pintu.
Berita pun tersebar jika bendesa selingkuh. Tidak terima dengan tuduhan itu, kelompok dari bendesa melaporkan Sutama atas perusakan pintui balai banjar. “Saya mendobrak pintu bermaksud untuk mencari tau apa yang terjadi di dalam. Kerena saat itu, asumsi saya ada maling. Karena itu pula teman-teman saya tidak terima bila saya dilaporkan melakukan perusakan. Namun tidak apa, krama juga ingin tau bagaimana keadilan berjalan,“ terangnya.
Secara terpisah, Kelian Dinas Banjar Sawan, Wayan Rena berharap agar kejadian ini dijadikan pelajaran oleh semua warga agar tidak terulang kembali. Disinggung kasus hukum yang juga mengiringi isu perselingkuhan ini, ia mengatakan semua diserahkan pada putusan warga, serta aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan. “Untuk kelanjutan pidana kita serahkan pada pihak kepolisian,” terangnya.
Kanit Reskrim Polsek Gianyar AKP Made Tama membenarkan jika Sutama sudah berstatus tersangka. Pihaknya mengaku sudah melakukan penyelidikan terhadap laporan kasus perusakan di Banjar Sawan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan saksi akhirnya menetapkan Made Sutama sebagai tersangka. “Sutama memang sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut akan kami proses dan limpahkan ke kejaksaan,” terangnya singkat.