Nasabah LPD Desa Adat Selat Resah | Bali Tribune
Diposting : 3 June 2016 11:33
Agung Samudra - Bali Tribune
LPD
MENUNGGU - Para nasabah di Kantor LPD Desa Adat Selat menunggu dengan harap-harap cemas.

Bangli, Bali Tribune

Perasaan resah dan gelisah menyelimuti sebagian  besar nasabah Lembaga Perkreditan Desa  (LPD) Desa Pakraman Selat. Pasalnya,  mereka  tidak bisa menarik uang simpanannya  baik itu dalam bentuk  tabungan maupun deposito.

“Jangankan mendapatkan bunga, uang pokok tabungan saja tidak bisa ditarik,“ ujar  seorang nasabah, Ni Luh Yasa ditemui di Kantor LPD Selat, Kamis (2/6).  Dia mengaku mempunyai tabungan Rp5 juta dan deposito Rp20 juta. Rencana uang  tersebut ditarik untuk  biaya berobat.

Dia mengaku datang ke kantor LPD   karena tiga hari lalu   petugas sempat berjanji  akan  melayani nasabah hari ini (kemarin,red). Namun ketika dirinya datang, ternyata kantornya tutup. “Kami minta uang yang kami simpan dikembalikan,“ jelasnya diamini nasabah lainnya.

Hal senada diungkapkan Nengah Ngawit, yang mengaku memiliki tabungan senilai Rp 4,1 juta. Rencananya Ngawit menarik tabungannya itu untuk biaya berobat. Dia  mengaku  sudah beberapa kali datang  ke kantor LPD  untuk menarik uang, justru petugas  memberikan jawaban tidak mengenakkan. “Tidak bisa  menarik uang tabungan  karena uang tidak ada,“ kata Ngawit menirukan ucapan petugas LPD.

Nasabah lainnya, Made Lapis mengaku  tidak bisa menarik uang tabungannya, padahal uang tersebut akan digunakan untuk  membangun bale. “Karena  hampir setahun menunggu uang tabungan tidak cair, kayu  yang rencananya untuk  banguan bale mulai lapuk,” jelas   Lapis sembari berharap LPD bertanggung jawab terhadap uang nasabah.

Ketua LPD Desa Selat,  Luh Natar Yantini saat hendak dikonfirmasi, belum bisa dihubungi. Saat koran ini mendatangi kediamannya di Banjar Selat Peken, dikatakan sedang keluar.

Di tempat terpisah, Bendesa Adat Selat I Made Rijasa BA saat dikonfirmasi tidak menampik realita yang  terjadi di LPD Selat itu. Kata  tokoh masyarakat Selat ini, apa yang terjadi  pada LPD ini  tidak bisa dipisahkan dari terjadinya penarikan besar-besaran  uang oleh nasabah dua tahun lalu saat warga Selat Kaje Kauh melaksanakan ngaben massal.

Penyebab lainnya, kata dia,  terjadinya kasus ketua LPD  waktu itu Wayan Sutama sempat memakai uang LPD sebesar Rp213 juta  untuk kepentingan pribadi. Bahkan kasus ini sampai  masuk  ke ranah hukum  dan  mantan ketua LPD  ini dianggap bersalah dan divonis pengadilan. “Kalau tidak salah  Sutama kena hukuman 11 bulan,“ ujar Rijasa.

Selaku bendesa dirinya telah melakukan pembinaan terhadap bersangkutan akan tetapi gagal. Uang  LPD tersebut oleh Sutama digunakan membeli tanah, buat bangunan rumah dan lainnya.

Rijasa  mengatakan, untuk mengembalikan uang LPD yang telah digunakan, Sutama menjual aset berupa tanah  dan laku Rp140 juta. “Uang hasil penjualan tanah itu dibayarkan Sutama hanya Rp100 juta,” kata Rijasa sembari menambahkan untuk sisa utang  akan dibayar dengan  tanah yang dijadikan agunan  oleh Sutama seluas 3 are.