Bangli, Bali Tribune
Perasaan resah dan gelisah menyelimuti sebagian besar nasabah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Selat. Pasalnya, mereka tidak bisa menarik uang simpanannya baik itu dalam bentuk tabungan maupun deposito.
“Jangankan mendapatkan bunga, uang pokok tabungan saja tidak bisa ditarik,“ ujar seorang nasabah, Ni Luh Yasa ditemui di Kantor LPD Selat, Kamis (2/6). Dia mengaku mempunyai tabungan Rp5 juta dan deposito Rp20 juta. Rencana uang tersebut ditarik untuk biaya berobat.
Dia mengaku datang ke kantor LPD karena tiga hari lalu petugas sempat berjanji akan melayani nasabah hari ini (kemarin,red). Namun ketika dirinya datang, ternyata kantornya tutup. “Kami minta uang yang kami simpan dikembalikan,“ jelasnya diamini nasabah lainnya.
Hal senada diungkapkan Nengah Ngawit, yang mengaku memiliki tabungan senilai Rp 4,1 juta. Rencananya Ngawit menarik tabungannya itu untuk biaya berobat. Dia mengaku sudah beberapa kali datang ke kantor LPD untuk menarik uang, justru petugas memberikan jawaban tidak mengenakkan. “Tidak bisa menarik uang tabungan karena uang tidak ada,“ kata Ngawit menirukan ucapan petugas LPD.
Nasabah lainnya, Made Lapis mengaku tidak bisa menarik uang tabungannya, padahal uang tersebut akan digunakan untuk membangun bale. “Karena hampir setahun menunggu uang tabungan tidak cair, kayu yang rencananya untuk banguan bale mulai lapuk,” jelas Lapis sembari berharap LPD bertanggung jawab terhadap uang nasabah.
Ketua LPD Desa Selat, Luh Natar Yantini saat hendak dikonfirmasi, belum bisa dihubungi. Saat koran ini mendatangi kediamannya di Banjar Selat Peken, dikatakan sedang keluar.
Di tempat terpisah, Bendesa Adat Selat I Made Rijasa BA saat dikonfirmasi tidak menampik realita yang terjadi di LPD Selat itu. Kata tokoh masyarakat Selat ini, apa yang terjadi pada LPD ini tidak bisa dipisahkan dari terjadinya penarikan besar-besaran uang oleh nasabah dua tahun lalu saat warga Selat Kaje Kauh melaksanakan ngaben massal.
Penyebab lainnya, kata dia, terjadinya kasus ketua LPD waktu itu Wayan Sutama sempat memakai uang LPD sebesar Rp213 juta untuk kepentingan pribadi. Bahkan kasus ini sampai masuk ke ranah hukum dan mantan ketua LPD ini dianggap bersalah dan divonis pengadilan. “Kalau tidak salah Sutama kena hukuman 11 bulan,“ ujar Rijasa.
Selaku bendesa dirinya telah melakukan pembinaan terhadap bersangkutan akan tetapi gagal. Uang LPD tersebut oleh Sutama digunakan membeli tanah, buat bangunan rumah dan lainnya.
Rijasa mengatakan, untuk mengembalikan uang LPD yang telah digunakan, Sutama menjual aset berupa tanah dan laku Rp140 juta. “Uang hasil penjualan tanah itu dibayarkan Sutama hanya Rp100 juta,” kata Rijasa sembari menambahkan untuk sisa utang akan dibayar dengan tanah yang dijadikan agunan oleh Sutama seluas 3 are.