Mangupura, Bali Tribune
Pemkab Badung menjalin kerjasama di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Sebagai tindaklanjut dari kerjasama tersebut, Kamis (18/8) dilakukan penandatanganan naskah kerjasama (MoU) antara Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta dengan Kepala Kejari (Kajari) Denpasar Erna Normawati Widodo Putri bertempat di Puspem Badung.
Turut hadir dalam penandatangan tersebut, Wabup Badung Ketut Suiasa, Wakil Ketua DPRD Badung Made Sunarta, Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Polresta Denpasar, Polres Badung, Dandim Badung dan pimpinan SKPD Badung.
Menurut Kajari Denpasar Erna Normawati Widodo Putri, dengan ditandatanganinya naskah kerjasama di bidang Hukum Perdata dan TUN ini maka kerjasama antara Pemkab Badung dan Kejari Denpasar sudah sah sesuai peraturan perundang-undangan. “Kerjasama ini berlaku sampai satu tahun ke depan. Ini kerjasama lanjutan dari tahun sebelumnya yang sudah berakhir,” kata Erna.
Sebagai Kajari Denpasar yang juga mewilayahi Kabupaten Badung, Erna mengaku sangat menyambut baik kerjasama ini. Pihaknya juga siap bersinergi dengan memberi pertimbangan, pendampingan dan bantuan hukum kepada Pemkab Badung di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN). “Ini merupakan sebuah kepercayaan bagi kami dibidang perdata dan tata usaha negara. Kami akan laksanakan dengan baik sesuai kesepakatan yang ditandatangani,” jelasnya.
Kesempatan itu, mantan Aspidsus Kejati Bali ini juga berharap Pemkab Badung membantu kelancaran kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat dengan memberikan sejumlah bantuan hibah, salah satunya adalah operasional kendaraan. “Kami tidak minta hibah berupa uang, tapi hibah berupa barang. Selain fisik, kami juga minta fasilitas kendaraan. Karena jujur kami tidak punya kendaraan operasional untuk pelayanan,” bebernya.
Ia juga mengingatkan bahwa kerjasama ini tidak boleh ada barter atau intervensi di bidang penegakan hukum. Meski ada kerjasama dan pemberian hibah, pihaknya selaku pelayan di bidang penegakan hukum tetap akan bertindak sesuai aturan. Kalau memang ada pelanggaran hukum di instansi atau dilakukan oleh pejabat Badung, maka pihaknya tetap akan bertindak tegas tanpa ada toleransi.
“MoU ini jangan dijadikan tameng dan bamper sebuah pelanggaran. Ketika kita melihat ada penyimpangan, tentu kami tidak akan segan-segan untuk menindaklanjutinya dalam proses penegakan hukum. Apalagi ada indikasi korupsi,” tegasnya sembari menambahkan bahwa siap memberikan pendampingan agar tidak sampai terjadi pelanggaran, mulai dari tahap perencanaan, pengawasan sampai pelaksanaan.
Sementara itu, Bupati Nyoman Giri Prasta dalam sambutannya, sangat menyambut baik kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara ini. Menurut dia, kerjasama dengan kejaksaan ini penting untuk membantu pemerintah bila ada gugatan atau permasalahan hukum yang membelit pemerintah di bidang perdata dan TUN. “Kami tahu kejaksaan tugasnya penegakan hukum pelayanan dan kemasyarakatan. Makanya kami siap mendukung apa-apa yang menjadi kebutuhan kejaksaan,” kata Giri Prasta.
Dengan adanya sinergi dan komunikasi yang padu antara Pemkab dan Kejaksaan ini, Bupati berharap masalah pelayanan dan pembangunan di Badung bisa berjalan dengan baik. “Kerja sama ini untuk kepentingan masyarakat. Karena kami butuh pertimbangan hukum. Kejaksaan sebagai pengacara tata negara, sangat kami butuhkan tatkala ada permasalahan di bidang perdata dan TUN, bukan intervensi dalam penegakan hukum,” jelas bupati asal Pelaga ini sembari berharap kerjasama dua lembaga ini bisa terus berlanjut.