Denpasar, Bali Tribune
Empat kandang kambing di Dusun Wanasari yang berada di Jalan Maruti ditertibkan aparat Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kota Denpasar. Penertiban ini dilakukan lantaran para pedagang membuat kandang kambing di bahu jalan dan mengganggu ketertiban umum.
Camat Denpasar Utara Nyoman Lodra, Kamis (25/8), mengatakan kandang-kandang kambing itu terpaksa ditertibkan karena pedagang kambing telah membuat kandang di bahu jalan sehingga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Tidak hanya melanggar Perda, keberadaan kandang kambing itu juga meresahkan warga sekitar dan pengguna jalan yang melewati Jalan Maruti, karena bau kotoran kambing yang sangat menyengat. “Banyak warga yang mengeluh karena bau dari kotoran kambing sangat menyengat. Terlebih kandang-kandang itu dibuat di pinggir jalan, sehingga terpaksa kami tertibkan,” kata Lodra.
Lebih lanjut, Lodra mengatakan, dari lima bulan lalu, aparat Kecamatan Denpasar Utara bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara telah melakukan pembinaan kepada para pedagang kambing agar tidak berjualan maupun membuat kandang kambing di bahu jalan. Pembinaan tersebut ditanggapi dengan baik oleh para pedagang.
Namun menjelang Hari Raya Idul Adha ini, mereka kembali berjualan dan membuat kandang-kandang baru. Melihat tersebut, pihak Kecamatan bersama Satpol PP Kecamatan Denpasar Utara kembali menggelar pembinaan dan peringatan pada 23 Agustus lalu. Namun hal tersebut tidak ditanggapi secara baik, malah terkesan sengaja membangun kandang.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta bantuan Satpol PP Kota Denpasar untuk melakukan penertiban. “Ternyata tindakan tegas tersebut, para pedagang baru mengerti dan bersedia membongkar sendiri. Kami bukan melarang orang untuk mencari rezeki, asalkan berjualan pada tempatnya dan tidak melanggar peraturan yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Agar hal seperti ini tidak terulang, pihaknya akan terus melakukan pengawasan. Jika terulang, pihaknya juga tidak segan-segan menggiring dan melakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring). “Ini akan terus kami awasi. Jika terulang lagi, akan kami bawa ke sidang tipiring. Untuk itu kami berharap kesadaran para pedagang agar tidak melanggar Perda,” harapnya.