Negara, Bali Tribune
Penyelundupan puluhan ton ikan berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kamis (25/8) malam. Ikan jenis Lemuru yang tidak dilengkapi dengan dokumen resmi dari Karantina Ikan yang diselundupkan melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tersebut mencapai 10 ton.
Sekitar pukul 23.30 Wita personel kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan, orang dan barang di Pos 2 Pemeriksaan Kendaraan Barang di Pintu Keluar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk melakukan pengecekan terhadap mobil mobil boks DK 9307 WN yang dikemudikan oleh Mohamad Ilham (36), warga asal Banjar Munduk Ranti, Desa Tukadaya, Kecamatan Melaya.
Ketika dibuka, mobil boks berpendingin yang baru saja turun dari kapal tersebut ternyata didapati di dalamnya mengakut ikan lemuru yang telah ditempatkan pada ratusan kardus.
Pengemudi mobil tidak bisa menunjukkan dokumen resmi terkait pengiriman puluhan ton ikan lemuru tersebut. Petugas lantas menggiring pengemudi beserta barang bukti puluhan ton ikan lemuru ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan.
Dari keterangan pengemudi, diketahui ikan lemuru milik seseorang berinisial HN yang diangkutnya dari Muncar, Banyuwangi dan akan didistribusikan kepada seseorang berinisial HS yang merupakan karyawan di salah satu pabrik pengalengan ikan di kawasan perikanan Desa Pengambengan, Negara.
Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka saat dikonfirmasi Jumat (26/8) membenarkan pihaknya berhasil mengagalkan penyelundupan puluhan ton ikan dari Jawa menuju Bali tanpa dilengkapi dokumen resmi pengiriman termasuk sertifikat dari Balai Karantina ikan di daerah asalnya.
Pelaku beserta barang bukti yang diamankan di pintu masuk Bali, Kamis malam itu setelah dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangannya telah diserahkan ke Balai Karantina Ikan Wilayah Kerja (Wilker) Gilimanuk guna diambil tindakan.
Dikonfirmasi terpisah, Penanggung Jawab Karantina Ikan Wilayah Kerja Gilimanuk, I Wayan Diana Saputra membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan pelaku serta barang bukti ikan lemuru tersebut dari Polsek Gilimanuk.
Setelah dilakukan pemeriksaan, puluhan ton ikan itu akhirnya dilakukan penolakan dengan mengembalikan ke daerah asalnya. Penolakan tersebut menurutnya telah disaksikan oleh sopir, pemilik ikan serta pembeli ikan di Pengambengan. Pihanya menyerahkan kebijakan selanjutnya yang tergantung kepada Balai Karantina Ikan di Pelabuhan Ketapang.