Mangupura, Bali Tribune
Paruman Agung (rapat besar) Desa Adat Kapal untuk menyikapi kolapsnya LPD Desa Adat Kapal berlangsung panas, Minggu (28/8). Ratusan warga yang hadir dalam pertemuan di wantilan Desa Kapal itu bahkan sampai mencak-mencak menuntut oknum pengurus LPD yang mengkorupsi dana hingga Rp10 miliar diseret ke ranah hukum.
I Made L selaku Ketua LPD (non aktif) yang diduga menjadi otak bangkrutnya LPD ini, bahkan "diadili" secara terbuka oleh krama agung Desa Adat Kapal. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan, puluhan aparat kepolisian dari Polres Badung dan Polsek Mengwi sampai disiagakan di lokasi pertemuan.
Dalam pertemuan yang dipimpin Bendesa Adat Desa Kapal, AA Dharmayasa dan dihadiri Wakil Bupati (Wabup) Badung Ketut Suiasa itu, I Made L sejatinya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada warga Kapal. Ia juga mengaku siap bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Akan tetapi, permohonan maaf Made L ini justru tambah membuat marah warga yang sudah terlanjur emosi ini. Warga Kapal mengaku akan memaafkan Made L apabila semua uang nasabah bisa dikembalikan. “Kami maafkan tapi uang nasabah harus segera kembali,” sentil seorang warga dengan nada kesal.
Namun demikian, secara umum warga Kapal menuntut agar persoalan ini selain diproses secara hukum adat (awig-awig) juga diproses secara hukum positif. “Pokoknya, kami minta kenakan sanksi adat dan laporkan ke polisi,” desak warga lain.
Bendesa Adat Kapal AA Dharmayasa pada kesempatan itu sempat minta kasus ini diselesaikan secara baik-baik. Dengan alasan, Made L sudah beretikad baik dengan memohon maaf kepada warga Kapal. Yang bersangkutan juga telah bersedia bertanggungjawab penuh atas kerugian yang dialami LPD.
Akan tetapi, usul bendesa ini langsung ditolak mentah-mentah oleh warganya. Pasalnya, Dharmayasa tidak memberikan batasan waktu kapan uang nasabah akan dikembalikan. Sebagian besar warga yang hadir pada kesempatan itu juga tetap ngotot agar oknum korupsi LPD dijerat sanksi adat dan pidana. “Kapan batas waktunya? Kasus ini sudah dari lama, tapi belum juga selasai,” tanya seorang warga, I Gusti Ayu Apriliani.
Menurutnya proses hukum harus dilakukan mengingat ini sudah masuk kategori pidana. “Kami ingin proses hukum tetap jalan, meski proses pengembalian bisa dilakukan. Walaupun itu lama yang penting ada kepastian uang kami kembali,” imbuhnya.
Melihat derasnya desakan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum, akhirnya Bendesa Adat AA Dharmayasa bersedia membawa kasus ini ke ranah hukum. Hanya saja, Dharmayasa belum memastikan kapan akan melaporkan kasus ini ke polisi. “Kami bersama kelian desa akan menyiapkan berkas-berkas untuk sebagai bahan pelaporan,” kata Dharmayasa.
Sementara itu, I Made L, sebagai pihaknya yang akan dilaporkan mengaku sudah siap. “Kalau masyarakat menginginkan akan melaporkan ke polisi, saya akan ikuti,” tegasnya. I Made Erawan, selaku Korlap menegaskan bahwa pihaknya menuntut kasus ini harus diselesaikan secara hukum. Oleh karena itu pihaknya mendesak secepatnya dilaporkan ke polisi.
Pihaknya juga mengakui warga Kapal pada 30 Agustus besok berencana menggelar aksi lanjutan apabila tuntutan warga tak dikabulkan. “Memang ada rencana (demo) tanggal 30 (30 Agustus,-red), tapi saya pastikan batal. Karena tuntutan kami sudah dikabulkan,” kata Erawan.