Denpasar, Bali Tribune
Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar menggelar penertiban Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) sekaligus sidang tindak pidana ringan (tipiring) bagi pelanggar Perda KTR, Selasa (30/8) di Terminal Ubung.
Penertiban dan sidang tipiring ini sempat diwarnai aksi protes sejumlah pelanggar Perda KTR yang notabene merupakan penumpang angkutan kota antar provinsi (AKAP) jurusan Surabaya-Labuan Bajo (NTT).
Belasan pelanggar KTR ini kecewa lantaran mereka tidak bisa melanjutkan perjalanan ke Padangbai, karena terjaring petugas gabungan tim penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) saat tiba di Terminal Ubung.
Saking kesalnya, belasan pelanggar ini pun melayangkan protes kepada petugas Satpol PP yang menciduknya saat tiba di Terminal Ubung. Adu mulut antara pelanggar dan Satpol PP pun tak terhindarkan.
“Kami terancam tidak bisa melanjutkan menyebrang ke Labuan Bajo. Karena penyebrangan dari Sape ke Labuan Bajo hanya sekali sehari. Kami harus menginap lagi, dan ini perlu biaya,” ujar Safri Amdi bersama rekannya, yang terjaring melanggar KTR di Terminal Ubung, Selasa kemarin.
Safri Andi dan rekan-rekannya yang diciduk mengatakan, tidak tahu bila di terminal dilarang merokok. Mereka juga mengaku tidak mendapatkan sosialisasi terkait larangan merokok di terminal itu. “Kami tidak tahu kalau di terminal ini tidak boleh merokok. Sosialisasi juga tidak ada. Apalagi kami datang dari Surabaya dan mau ke Labuan Bajo (NTT), kami lewat saja,” katanya.
Menyikapi aksi protes yang dilayangkan sejumlah pelanggar KTR ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Denpasar akhirnya melakukan koordinasi dengan hakim yang memimpin sidang tipiring. Setelah berdiskusi, PPNS akhirnya memutuskan agar 13 orang pelanggar yang diciduk di Terminal Ubung, diberikan membayar denda sebelum sidang berlangsung, sehingga mereka bisa melanjutkan perjalanan ke Labuan Bajo melalui Padangbai.
Sementara itu, sidang tipiring yang digelar di Terminal Ubung, terdapat 25 pelanggar. Terdiri dari pelanggar KTR 20 orang, dan pelanggar limbah 5 orang. Hakim PN Denpasar Angeliki Handayani dibantu jaksa Putu Agus Yudi P menjatuhkan sanksi denda masing-masing Rp500 ribu kepada pelanggar limbah. Sedangkan pelanggar KTR dijatuhi denda Rp100 ribu per orang. “Dari jumlah pelanggar yang dipanggil untuk ikut sidang, sebanyak delapan orang tidak datang,” ujar PPNS Satpol PP Denpasar Gusti Alit Kartika.