Bangli, Bali Tribune
Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli ternyata lembek dan takut terhadap perusahan besar. Buktinya, walaupun belum mengantongi selembar izin, toko modernt berjejeraing Alfa Mart yang berlokasi di jalan Ngurah Rai dibiarkan beroperasi.
Tidak itu saja, kekuatan pemodal ini juga bisa berbuat semaunya, pohon perindang yang tumbuh di depan pintu masuk toko modernt yang selama ini tabu untuk ditebang, justru dibabat habis. Selain itu keberadaan toko berjejaring ini juga mengundang protes dari pemilik toko yang berdiri di sebelahnya.
Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Bangli Komang Pariarta SH, MH saat dikonfirmasi terkait masalah izin dari toko modern berjejeraing Alfa Mart di Jalan Ngurah Rai, Rabu (31/8), mengatakan, sejauh ini memang belum ada izinnya. Namun yang jelas pemilki sudah mengajukan, namun belum bisa diproses karena belum adanya Perbup.
Kata pejabat asal Siladan, Tamanbali ini, memang telah ada Perda No1 tahun 2016 tentang perlindungan dan penataan pasar tradisional pusat perbelanjaan dan toko modern, namun untuk penjabaran dari perda tersebut harus dibuat peraturan bupati (Perbup). Dalam Perda itu juga berisikan terkait pemberian perizinan meliputi tata cara pemberdayaan pasar tradisional, mengenai analisis sosialekonomi, mengenai jumlah mini market, jarak antara toko modern tidak berjejaring dengan pasar tradisional diatur dengan Perbup. “Karena belum ada perbup maka untuk proses perijinan belum bisa kita proses,” ujarnya.
Lantas, apakah dengan belum adanya ijin boleh beroperasi? Dia mengelak untuk berkomentar, namun demikian jika berbicara aturan belum tepat untuk beroperasi.
Sementara itu pemilik toko Mercu Agung Putu Arcani mengaku sangat menyayangkan langkah Pemkab Bangli yang memberikan ruang berdirinya toko modernt berjejering tersebut. Pasalnya jarak antara toko dengan toko modernt berjejeraing hanya 1 meter. “Kami tidak menyalahkan pemilki toko modert tersebut, namun menyayangkan kebijakan Pemkab,” ujarnya.
Dengan jarak yang sangat dekat tentu akan menimbulkan terjadinya persaingan harga. Kata dia, jika mengacu Perda No 1 tahun 2016 disebutkan, untuk penenentuan jarak pusat perbelanjaan dan toko modern harus mempertimbangkan lokasi pusat perbelanjaan dan toko modernt atau pasar tradisional dengan pusat perbelanjaan dan toko modernt atau pasar tradional yang sudah ada. Disamping itu pula disebutkan iklim usaha sehat anatara pusat perbelanjaan dan dan toko modernt dan pasar tradisional. “Dengan jarak yang dekat tentu berimbas akan terjadinya persaingan yang tidak sehat terkait harga,” jelasnya.
Di ajuga menambahkan semangat dibentuknya Perda ini adalah meningkatkan peran serta dan semangat kewirausahan bagi pelaku usaha lokal. “Apa ini yang namanya ingin meningkatkan usaha lokal, atau tidak sebaliknya ingin mematikan usaha lokal?” sebutnya.