Gianyar, Bali Tribune
Mendapat reaksi dari Prajuru Adat Pakraman Gianyar, Ketua DPC Garda Tipikor Indonesia (GTI) Gianyar, Pande Mangku Rata justru menanggapi santai. Di hadapan media, Mangku Rata menegaskan jika laporan ke Kejari Gianyar adalah tentang adanya indikasi tindak pidana korupsi atas kerja sama pengelolaan parkir antara Desa Pakraman Gianyar dengan Pemkab Gianyar.
Kepada Bali Tribune, Selasa (4/10), ia mengatakan GTI tidak mencampuri pelaksanaan program yang dilaksanakan di internal Desa Pakraman Gianyar. Yang menjadi sorotan pihaknya adalah MoU Pengelolaan Parkir yang berkaitan dengan keuangan negara.
“Peraturan Pemerintah telah mengamanatkan peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Maka, kami dari Garda Tipikor Indonesia tentunya komit dalam pencegahan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Atas dasar itu, lanjut dia, GTI menyoroti kinerja Kejari Gianyar yang dinilai lamban menyikapi laporan masyarakat. Sebagai halnya laporan GTI terkait adanya indikasi korupsi atas kerja sama pengelolaan parkir antara Pemkab Gianyar dan Desa Pakraman Gianyar. ”Kami hanya mendesak Kejari Gianyar menindaklanjuti laporan yang kami sampaikan Agustus lalu. Apapun hasilnya, bukan urusan kami lagi.
Dengan menunjukkan sejumlah data, Mangku Rata juga menegaskan jika GTI tidak asal main lapor. Sebelum melapor, pihaknya sudah menghimpun sejumlah informasi/data dari masyarakat hingga hasil penelusuran GTI. “Jika Kejari menilai kurang data atau bukti permulaan, kami siap membantu. Tidak saja bukti surat atau data, bukti saksi pun sudah kami siapkan,” tantangnya.
Secara garis besar, adanya indikasi tipikor dari pengelolaan parkir itu, diduga bersumber dari perjanjian kerja sama antara Pemkab Gianyar dengan Desa Pakarman Gianyar. Kerja sama ini dinilai menyalahi prosedur karena tidak memenuhi ketentuan. “Kami menyoroti ini, karena ada sejumlah persyaratan yang diabaikan. Tentu akan kami sampaikan semuanya jika pihak kejaksaan nantinya membutuhkan tambahan data dari kami,“ ujarnya.
Mengenai jumlah penyimpangan keuangan negara yang mencapai Rp2,5 miliar dalam kurun waktu enam tahun terakhir, lagi-lagi Mangku Rata menyatakan siap mempertangung jawabkan itu dengan data. Angka itu, sebutnya, didapat dari kalkulasi MoU, di mana dalam MoU jilid I prosentase hasil pengelolaan parkir Pemkab Gianyar mendapatkan 70 persen dan Desa Pakraman Gianyar mendapatkan 30 persen. Kemudian diubah dalam MoU jilid II, Desa Pakraman Gianyar kecipratan 63 persen sedangkan Pemkab Gianyar 38 persen.
Sebelumnya, Prajuru Desa Pakraman Gianyar, Senin (3/10) mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gianyar. Tujuannya untuk membeberkan data terkait pertanggung jawaban tahun anggaran rutin di desa pakraman setempat menyusul laporan DPC GTI tentang dugaan tindak pidana korupsi mengenai kerja sama Desa Pakraman Ganyar dengan Pemkab Gianyar tentang pengelolaan parkir.
Pihak prajuru menilai, laporan GTI ke Kejari Gianyar terlalu mengada-ada dan telah melukai krama, prajuru serta tokoh adat di desa pakraman Gianyar. Tanpa menunggu dipanggil untuk dimintai keterangan, prajuru pun datang ke Kejari Gianyar untuk menjelaskan prihal laporan GTI.