*Target Rp14 M, Realisasi Hanya Rp3 M
Mangupura, Bali Tribune
Penerimaan Pajak Reklame Pemkab Badung tahun 2016 meleset. Dari Rp14 miliar target Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Badung, realisasinya hingga Desember ini hanya mencapai Rp3 miliar.
Kepala Dispenda Badung, I Wayan Adi Arnawa, menduga tidak tercapainya target penerimaan pajak reklame ini lantaran banyaknya papan reklame yang tak memiliki izin alias bodong. Akibatnya, Dispenda tidak bisa memungut pajak dari papan reklame tersebut.
“Target yang kami pasang tidak tercapai. Salah satunya karena banyaknya reklame tak berizin,” ujar Adi Arnawa, Senin (12/12/2016). Dia menegaskan, ada perbedaan cara pemungutan antara pajak reklame dan PHR. Kalau PHR, setiap transaksi langsung dikutip pajaknya. Sementara, pajak reklame tidak. Kalau reklame tidak memiliki izin, pihaknya tidak berhak memungut pajak.
“Kalau reklame tanpa izin, kami tidak bisa memungut pajaknya,” kata Adi. Mantan Kasatpol PP Badung ini juga mengungkapkan, pajak reklame bukan lagi menjadi prioritas pendapatan dengan keluarnya Peraturan Bupati (Perbup) Badung No 80 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame di Kabupaten Badung. Dalam Perbup itu telah diatur masterplan dan zonasi pemasangan iklan.
“Di luar zonasi tidak boleh ada iklan atau reklame,” ujarnya. Berdasarkan data Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Badung, dari Januari hingga Desember 2015, telah ditolak 37 permohonan. Kemudian tahun 2016 ini, hingga Oktober 2016, BPPT telah menolak 33 permohonan pemasangan reklame.*