BALI TRIBUNE - Rupanya kinerja Tim Yustisi Klungkung perlu lebih greget lagi, hal tersebut tampak nyata dari masih adanya hal-hal terkait perizinan mendirikan bangunan yang masih setengah hati dalam melakukan pemantauan.
Dari investigasi dan temuan serta keluhan dari warga masyarakat terkait adanya pembangunan perumahan di kawasan Kampung Lebah yang lokasinya di selatan jalan, tepatnya di selatan pembuatan Cap/baliho /stempel, dimana sedang ada yang membangun dibuat betonnya menjulur sampai di atas trotoar, jika warga berjalan kaki bangunan berada di atas kepalanya. Sumber setempat maupun tukang yang mengerjakan bangunan tersebut menyebutkan bangunan tersebut milik Pak Arif warga Kampung Lebah, Semarapura Kangin.
Kasatpol PP selaku Tim Yustisi Drs Nyoman Sucitra ketika dihubungi, Kamis (20/4), menegaskan jika ada keluhan maupun fakta di lapangan seperti itu pihaknya akan segera cek kondisi sebenarnya. “Jika kita temukan jelas-jelas melanggar apalagi sampai menjulur di atas trotoar, kita akan tegas minta dibongkar,” ujarnya.
Dari kondisi di lapangan ini kinerja Dinas Perijinan terpadu semestinya lebih ketat dalam memberikan IMB bagi pemilik bangunan bangunan di Klungkung yang jelas jelas melanggar. “Dinas Perijinan terpadu harusnya lebih ketat menyangkut izin mendirikan bangunan yang ada di jantung kota semarapura,” ujar salah seorang warga yang kebetulan lewat sambil berlalu.
Para tukang yang mengerjakan bangunan tersebut saat ditanya akan dilanjutkan bangunan yang menonjol di atas trotoar, mereka mengaku sebagai pekerja dilanjutkan saja. Sementara itu pemiliki bangunan tidak berada di lokasi bangunan tersebut dikerjakan.