Pastikan Tersangka Kicen Benar Ditahan di Sel Mapolres | Bali Tribune
Bali Tribune, Sabtu 21 September 2024
Diposting : 11 July 2017 21:58
Ketut Sugiana - Bali Tribune
DPRD
KUNJUNGI - Saat Kicen dikunjungi oleh Badan Kehormatan DPRD Klungkung yang dipimpin oleh Komang Ludra.

BALI TRIBUNE - Ketua Badan Kehormatan DPRD KLungkung Komang Gde Ludra secara khusus didampingi oleh anggotanya  Made Jana mengunjungi tersangka Kasus Korupsi Bansos Wayan Kicen Adnyana, Senin(10/7). Kedatangan BK DPRD Klungkung diterima oleh Wakapolres Kompol Nengah Sadiarta didampingi Kasat Reskrim AKP Made Agus Wirawan.

Di hadapan Wakapolres Ketua BK Komang Gde Ludra menyatakan masksud kedatangannya hanya untuk memastikan penahanan Kicen dan dirinya juga menghargai proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Klungkung.

Sebelum diterima di ruang Reskrim, tersangka Kicen dijemput polisi disel tahanannya kemudian dibawa ke ruang Reskrim. Tampak kondisi Kicen walaupun ada raut pandangannya kosong namun kesehatannya tampak segar. Awak wartawan diberikan mengambil gambar saat Kicen masuk ke ruangan Kasat Reskrim saat diterima Komang Gde Ludra dan Made Jana didampingi Kasat Reskrim Agus Wirawan.

Setelah pertemuan tertutup Kicen tersebut, Komang Gde Ludra di hadapan media menyebutkan kedatangan dirinya menemui tersangka korupsi Bansos fiktif Wayan Kicen, pertama untuk melihat kondis Kicen apa benar ditahan di Mapolres Klungkung disamping melihat kondisinya saat ditahan. Dia menyampaikan, selaku anggota dewan, sementara ini Kicen memiliki hak penuh atas nafkahnya namun ketika menjadi terdakwa nantinya ada beberapa item yang dipangkas haknya sesuai pasal 102 tatib DPRD. “Yang tidak dapat dirinya adalah tunjangan perumahan dan biaya komunikasi dan biaya perjalanan dinas. Ketika dinyatakan sebagai terdakwa dirinya diajukan pemberhentian sementara nantinya,” ujar tokoh Desa Dawan ini.

Disamping itu untuk memastikan penahanan Wayan Kicen sudah sesuai dengan standar penahanan yang sah. Selanjutnya dirinya mendesak pimpinan untuk melakukan pemberhentian sementara ketika sudah menjadi terdakwa. Sebelumnya dewan tidak bereaksi atas penahanan Polisi terhadap rekannya dan Kicen sendiri ketika diminta tanggapannya mengaku menerima penahanan atas dirinya.

Sebelumnya sempat dicetuskan bahwa kepastian tersangka Bansos fiktif Kicen menerima nafkah gaji penuh disampaikan Sekretaris DPRD Klungkung, I Wayan Sudiarta. Menurutnya, tersangka Wayan Kicen Adnyana walaupun ditahan, Kicen tetap menerima gaji penuh. Disamping menerima gaji penuh, meski ditahan di Mapolres Klungkung, anggota Fraksi Gerindra Klungkung juga tetap menerima berbagai tunjangan. “Tunjangan perumahan, komunikasi dan tunjangan lainnnya tetap diterima penuh. Tidak ada pengurangan,” ujar Sudiarta dikonfirmasi, Jumat(7/7) lalu. Tanpa adanya pemotongan pendapatan Kicen itu, menurut Sudiarta mengacu PP 16/2010 tentang Tata Tertib DPR. Ada juga Undang-undang 27/2009 tentang MD3.

 

Hanya saja, Sudiarta tak merinci gaji serta tunjangan yang didapat Kicen sebagai anggota dewan. “Selama masih tersangka, pemotogan pendapatan tidak ada. Kecuali honor kegiatan, kunjungan kerja, baru dia tidak dapat. Kan tidak ikut kegiatan,” jelasnya.

Ketua DPRD Klungkung Wayan Baru ditemui terkait penahanan Kicen, dirinya selaku lembaga masih menunggu laporan BK yang saat ini sudah mengunjungi Kicen disel Mapolres Klungkung. “Khusus terkait kasus Kicen ini kita harus hati hati kita harus merujuk peraturan yang berlaku tidak keluar dari rel rel itu,”ujarnya berhati hati. Sementara selaku anggota Fraksi Gerindra dirinya  peraturan yang berlaku tidak keluar dari rel rel itu,”ujarnya berhati hati. Sementara selaku anggota Fraksi Gerindra dirinya segera melaporkan Kicen ke DPP sesuai dengan surat yang diperoleh dati Polres Klungkung.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka Kicen dijebloskan ke sel tahanan, bersama kedua anaknya, Rabu (5/7) lalu. Mereka ditahan terkait kasus dugaan korupsi dana bansos Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, tahun 2015. Dana bansos yang diduga dikorupsi Kicen Rp 200 juta. Meskipun uang itu sudah dikembalikan, namun proses hukum tetap berlanjut.

Di pihak lain Sekwan Sudiarta mengaku tetap akan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bali. “Walaupun sudah mengacu aturan, tapi tetap koordinasi dengan BPK. Biar tidak salah mengeluarkan gaji,” tandasnya.