BALI TRIBUNE - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Bangli dalam upaya meningkatkan pendapatan pundi- pundi Pedapatan Asili Daerah (PAD). Melalui Badan Keuangan, Pedapatan dan Aset Daerah (BKPAD) beberapa potensi yang dapat menopang PAD yang selama ini terabaikan mulai dilirik.
Dalam rancangan peraturan daerah Kabupaten Bangli tentang perubahan atas peraturan daerah No 23 tahun 2011 tentang retribusi pemakian kekayaan daerah, disebutkan ada beberapa sumber pendapatan baru yang akan dikenakan tariff retribusi. “Untuk ranperda sudah dikordinasikan ke pusat dan selanjutnya sudah dievaluasi oleh Gubernur,” kata Kepala BKPAD Bangli, I Gede Suryawan, Senin (17/7).
Sebut mantan Kepala Inspektorat ini, hasil evaluasi terhadap ranperda retribusi pemakiana kekayaan daerah oleh gubenur telah diterima oleh bagian hukum sekda Bangli hari ini (Senin–red).
Dalam produk hukum yang baru ini, ada beberpa sumber PAD yang kita lirik, misalnya pengenaan rerribusi untuk kantin – kantin disekolah, perkantoran dan juga retribusi terkait penggunaan Lapangan Kapten Muditha, Sasana Budaya Giri Kusuma dan yang lainya. “Selama ini sumber penghasil PAD ini belum kita lirik, dengan adanya perda maka potensi yang terpendam ini bisa menghasilkan pundi-pundi PAD,” jelasnya.
Kasubag Produk Hukum, Sekda Bangli, Made Sudarma, mengatakan untuk hasil evaluasi oleh gubernur terhadap raperda tentang pemakaian kekayaan daerah telah diterima. “Setelah ini prosesnya menunggu penomeran registrasi dari Biro Hukum Pemprov Bali , selanjutnya baru di Undangkan serta kemudian baru Perda ini disosiliasaikan kemasyarakat,” jelasnya.
Dia menambahkan, jika mengacu Perda No23 tahun 2011 tentang retribusi pemakian kekayaan daerah, maka dalam ranperda ini ada penambahan sumber baru yang akan dikenakan tarif reribusi. Dia mencontohkan pengenaan tariff retribusi untuk penggunaan Lapangan Kapten Muditha. Dimana dalam ranperda ini disebutkan besaran tariff retribusi penggunaan lapangan kapten mudita yakni untuk komersial sebesar Rp 1.000.000/ unit/ hari/kegiatan/paket sedangkan untuk non komersial Rp 500.000/ unit /hari.
Begitupula untuk kanti-kantin yang ada di sekolah maupun diperkantoran . Untuk kantin sekolah di kabupaten dengan tariff retribusi Rp 500.000/ tahun , untuk kantin sekolah di kota kecamatan Rp 400/ tahun dan untuk kantin sekolah di desa Rp 200.000/ tahunya, sementara untuk kantin di perkantoran Rp600.000/ tahunya.
“Kalau dulu dalam perda sebelumnya tidak mencakup sumber-sumber retribusi baru ini, sebelum perda ini akan dijalankan maka akan disosilisasikan terlebih dahulu, hal ini penting agar masyarakat tidak terkejut dengan adanya produk hukum baru ini,” jelas Made Sudarma.