BALI TRIBUNE - Tanah menjadi suatu kebutuhan, dimana hal ini mendorong setiap orang untuk memiliki dan menguasai tanah. Pendaftaran tanah dilakukan untuk menjamin kepastian hukum terhadap hak-hak atas tanah, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok Agraria, pemerintah wajib menyelenggarakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dan mengharuskan kepada pemegang hak atas tanah untuk mendaftarkan tanahnya.
Demikian hal yang disampaikan Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat menghadiri Sosialisasi dan Penyuluhan Pelaksanaan Keputusan Bersama Tiga Menteri dalam pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Acara ini juga dihadiri Sekda Klungkung I Putu Gde Winastra, Kanwil BPN Provinsi Bali Bapak Jaya serta para perbekel se-Kabupaten Klungkung, yang berlangsung di Ruang Praja Mandala, Kantor Bupati Klungkung, Selasa (8/8).
Bupati Suwirta menyampaikan sesuai dengan ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nesional bahwa tujuan percepatan pelaksanaan pendaftaran tanah sistematis lengkap adalah untuk mempercepat pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum dan hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman adil, merata dan terbuka serta akuntabel, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Lebih lanjut dikatakan, dengan sosialisasi ini diharapkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat dalam proses pengurusan pendaftaran tanah, sehingga masyarakat dapat melaksanakan pendaftaran tanah untuk memperoleh perlindungan dan kepastian hukum atas hak-haknya. Program ini juga bisa berdampak positif bagi kehidupan sosial di masyarakat, karena tidak sedikit berita yang beredar di media tentang konflik sosial yang berawal dari sengketa masalah tanah. “Semoga dengan program PTSL ini, permasalahan yang sering dipicu dari sengketa lahan/tanah tidak akan terjadi lagi,” harap Bupati.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali Bapak Jaya menyampaikan PTSL dilaksanakan untuk mempercepat terwujudnya pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia, sesuai dengan amanat UU No 5 tahun 1960 pasal 19 ayat (1). Percepatan pelaksanaan PTSL bertujuan percepatan pemberian kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata, dan terbuka serta dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.