BALI TRIBUNE - Aksi premanisme di Bali kini dipastikan akan mendapat tindakan tegas dari aparat kepolisian. Seperti halnya aksi premanisme yang dilakukan oleh lima anggota ormas yang berhasil ditangkap jajaran Buser Polsek Ubud, Gianyar.
Kapolsek Ubud, Kompol Made Raka Sugita, Selasa (12/12), mengungkapkan, hanya dengan imbalan Rp 5 juta, lima orang preman berbadan kekar itu nekat menjadi penculik dua orang anak. Dari hasil pengembangan, pihaknya juga mengamankan seorang perempuan (Na) sebagai otak penculikan. Sementara anak yang diculik sempat dilarikan ke Kalimantan Timur, kini sudah berada dalam dekapan ayahnya kembali.
Usai ditangakap, kelima orang berbadan kekar ini langsung digirng ke Mapolsek Ubud. Mereka adalah, Wayan Pw, I Made Tp, Made Ap, Gusti Bs, dan Putu Aa. Sementara otak penculikan yakni Na, diamankan terpisah di Mapolres Gianyar untuk proses pemeriksaan tertutup. “Kami juga mengamankan berang bukti dua unit mobil yang digunakan para tersangka saat melakuka aksinya,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kelima orang ini mengaku menerima upah senilai Rp 5 juta dari pelaku utama atas penculikan itu. Namun, setelah dipotong biaya operasional, masing-masing orang hanya menerima Rp 700 ribu.
Lanjutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban, I Made Putra Diana, warga Banjar Penestanan, Sayan, Ubud, Senin lalu. Saat megantarkan kedua anaknya ke sekolah, masing-masing Ni Putu Tl (7) dan I Made Rd (5) di dalam perjalanan tiba-tiba dicegat oleh dua mobil lanjut sejumlah pria berbadan kekar mengambil paksa kedua anaknya.
Korban pun menderita luka-luka saat berusaha mempertahankan anaknya. “Saat melapor, korban menduga pelaku utamanya adalah mantan istrinya, Na. Korban juga menunjukkan surat-surat dalam kasus perceraian mereka dimana korban yang berhak atas hak asuh kedua anak tersebut,” tambahnya.
Setelah para tersangka diamankan, dua orang yang sempat dilarikan ke Kalimantan Timur kini dipastikan sudah berada di dalam dekapan ayahnya. Meksi berharap ada upaya mediasi, keenam tersangka dipastikan akan menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana kurungan maksimal 12 tahun penjara.