Denpasar, Bali Tribune
Berakhir sudah petualangan I Wayan Dedi Armawan (28) di dunia kejahatan. Pria kelahiran Badung, 19 Agustus 1989 ini ditangkap anggota Subdit II Dit Reskrimsus Polda Bali karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilankan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain.
Ia diringkus tanpa perlawanan di rumahnya di Banjar Ujung Sari Lingkungan Umah Anyar Kelod, Kabupaten Badung, Senin (11/12/2017). Dalam aksi jahatnya, pelaku membuat akun palsu facebook dengan nama "Bintang Ayura" sejak tahun 2011 dengan menggunakan foto profil wanita seksi yang menarik beserta foto-foto kegiatannya yang diambil dari akun facebook orang lain. Selanjutnya, akun palsu tersebut dipergunakan oleh pelaku untuk menarik korban terutama para laki-laki dengan modus berpacaran selanjutnya pelaku meminta uang pulsa dan meminjam uang dengan alasan untuk biaya berobat di Rumah Sakit (RS).
"Dengan kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban," ujar Kasubdit II Dit Reskrimsus Polda Bali, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH., SIk., MH didampingi Kasub Penmas Bidang Humas Polda Bali, AKBP Ayu Kusuma Dewi kepada wartawan di Mapolda Bali, Rabu (13/12/2017). Penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Ni Made Ayu Wimalasari dengan nomor laporan; LP/477/XI/2017/SPKT, tanggal 28 November 2017. Dalam laporannya, korban mengaku terkejut setelah melihat sejumlah foto-fotonya yang terpampang di akun facebook dengan nama "Bintang Ayura".
Foto-foto tersebut diduga diambil oleh tersangka dari akun facebook milik korban untuk mencari target korban penipuan. Menindaklanjuti laporan itu, petugas kemudian menganalisa sejumlah akun media sosial korban, termasuk facebook, instagram dan juga twitter. “Dan memang benar, foto-foto itu diambil oleh tersangka ini tanpa sepengetahuian pemilik foto atau pelapor. Dan antara keduanya tidak saling kenal,” ungkap Kanigoro.
Tim cyber yang dipimpin oleh Kompol Wayan Wesnawa, SIk kemudian melakukan penyelidikan terhadap pemegang akun facebook palsu tersebut. Hasilnya, penyidik mendeteksi tersangka tinggal di kawasan Banjar Ujung Sari Lingkungan Umah Anyar Kelod, Kabupaten Badung. Petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka di tempat tinggalnya itu, “Saat ditangkap, tersangka ini tidak bisa berkutik. Kita juga melakukan pengeledahan mencari barang bukti berupa handphone. Selanjutnya, ia kita bawa ke Mapolda untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut terkait aksinya itu,” terang perwira melati dua dipundak ini.
Kepada petugas, tersangka mengaku jika aksinya membuat akun facebook palsu tersebut sejak tahun 2011 silam. Berawal dari ketertarikannya pada pelapor. Hanya saja, tersangka tidak bisa berbuat banyak. Sehingga ia melakukan tindakan tidak terpuji dengan mengambil semua foto-foto pelapor untuk dipajang di media sosisal facebook dengan nama Bintang Ayura. “Seiring berjalannya waktu, tersangka ini sering mengupdate status yang memang dinilai vulgar. Sehingga banyak pria yang komentar dan nge-like fotonya. Bahkan sampai-sampai pria tersebut menginbox alias kirim pesan,” paparnya.
Salah seorang korban pun tertarik dan masuk dalam perangkap tersangka. Dari sinilah aksi penipuan pun dimulai. Tersangka sering chating dengan korbannya dan meminta untuk mengiriminya uang dengan berbagai alasan seperti orang tua sakit, ingin perpanjang STNK dan modus minta pulsa. Sehingga korban dan tersangka pun terlibat cinta via Medsos. Anehnya, tersangka tidak menerima telfon dan hanya sebatas chating Whaatshap dan BBM saja.
“Awalnya, korban tidak curiga, melakukan transaksi yang diminta oleh tersangka. Pulsa juga dikirimin hingga total kerugiannya mencapai satu juta rupiah. Tapi lama-kelamaan korban ini mulai curiga, sehingga melacak dan akhirnya mengetahui pemilik asli foto-foto yang di FB itu,” urai perwira yang sembilan tahun bertugas di Polda Sulawesi Selatan ini. Korban dan juga pemilik foto itu pun berkomunikasi dan mengambil langkah hukum untuk melaporkan tersangka ke Mapolda Bali.
Petugas melakukan pelacakan dan berhasil menangkapnya. Tersangka dijerat dengan pasal 32 Jo Pasal 48 dan/atau pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI Nomor 19 Tahun 2006 Tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informaso dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara denda 12 Miliar. “Kalau korban yang melapor baru satu. Namun masih kita kembangkan karena kecurigaan kita banyak korbannya tetapi malu melaporkkan karena kerugiannya kecil,” tungkasnya.*