Operasional Dishub ke Cekik, Pemilik Angkutan Protes | Bali Tribune
Diposting : 10 May 2016 15:45
Arief Wibisono - Bali Tribune
jembatan
TUTUP - Suata (kanan) di depan pintu gerbang kantor Dishub Bali yang tertutup karena operasional dipindahkan ke UPT Jembatan Timbang Cekik, Jembrana.

Denpasar, Bali Tribune

Kebijakan Gubernur Bali memindahkan sementara operasional Kantor Dinas Perhubungan (Dshub) Bali ke UPT Jembatan Timbang Cekik, Jembrana, menuai keluhan masyarakat. Pasalnya, pelayanan Kantor Dishub Bali di Renon, Denpasar, tutup total sehingga menghambat pelayanan bagi masyarakat, khususnya bagi pemilik angkutan.

Pemilik angkutan yang tidak mengetahui pelayanan Dishub Bali ditutup langsung melayangkan protes terhadap kebijakan Gubernur tersebut. “Sangat disayangkan pelayanan jadi terbengkalai. Apakah ini disebut pelayanan masyarakat. Semestinya kan yang pindah ke Cekik hanya bagian yang membidangi saja,” ujar Ketua ASAP Bali, Drs I Wayan Suata, Senin (9/5).

Suata mengaku kaget dilarang masuk oleh pihak sekuriti ketika hendak mengurus surat-surat ke Dishub Bali. Apalagi pintu gerbangnya ditutup. Menurutnya, kebijakan Gubernur jangan sampai mengorbankan kepentingan yang lebih luas, terutama masyarakat yang sedang mengurus perpanjangan izin angkutan. “Jangan seolah-olah karena segelintir  orang yang bermasalah, malah semua pegawai yang kena getahnya,” kata dia.

Pemilik kendaraan lain yang enggan namanya dikorankan juga menyatakan keberatan jika pelayanan masyarakat justru malah terabaikan. Dia berharap Gubernur tetap berikan peluang layanan masyarakat mengurus izinnya di Denpasar sehingga tidak harus bolak balik. “Hendaknya bagian yang berkepentingan melayani masyarakat tetap berkantor di Dishub Bali,” kata dia.

Secara terpisah, Karo Humas Setda Provinsi Bali, Dewa Gede Mahendra Putra, yang dimintai konfirmasi terkait persoalan itu dengan tegas membantah jika dikatakan Kantor Dishub Bali ditutup. Justru menurutnya, Dishub Bali hanya pindah kantor atau operasional sementara di Jembatan Timbang Cekik. Artinya Kantor Dishub Bali dipindah sementara selama sebulan terhitung Senin 9/5/2016.

“Kalau masyarakat mau mengurus administrasi dan izin sementara ini dipusatkan di Cekik dimana Dishub provinsi berkantor. Dan sementara kantor disini tutup dulu dan semua kegiatan dipusatkan di sana (Cekik, Red). Maksudnya, biar Dishub lebih mendekatkan diri dan konsentrasi dengan masalah yang dihadapi, maka jadinya berkantor di Cekik untuk secara beramai-ramai mengatasi masalah itu,” jelasnya.

Ia menyarankan, masyarakat khususnya pemilik angkutan dipersilahkan ke Cekik. “Permakluman, kalau mau urus surat-surat sementara di sana dulu. Saat ini kita memang sedang melakukan penanganan khusus dan ini sifatnya tentatif. Artinya, akan dilakukan evaluasi selama satu bulan ini. Jika pelanggaran tetap terjadi bisa saja Gubernur akan menutup Jembatan Timbang Cekik. Karena itu menyangkut keselamatan nyawa manusia,” jelasnya.

Ditambahkan Mahendra, Inspektorat juga ditugaskan untuk mengawasi operasional di jembatan timbang ini dan sewaktu-waktu akan melakukan sidak. “Kami akan komit menerapkan aturan. Kita bicara UU Perhubungan bukan lagi bicara Perda. Terserah daerah lain mau menerapkan perda, tapi kalau di Bali tidak. Kami tegaskan ini menyangkut keselamatan dan nyawa manusia,” pungkasnya.