BALI TRIBUNE - Dua kali masuk penjara, tidak membuat geng jambret pimpinan I Nengah Cerry (32) insyaf. Cerry beserta dua orang anak buahnya, I Komang Patkai (16) dan I Wayan Ngongek (19) kembali melakukan aksi penjambretan. Tak main-main, ia telah beraksi di 50 tempat kejadian perkara (TKP di seputaran Kuta. Aksi jahat mereka terhenti setelah dibekuk anggota Reskrim Polsek Kuta di tempat tinggal mereka masing-masing pada Selasa (9/1) lalu.
Bersama ketiganya, turut diringkus dua orang penadah yaitu Putu Agus Andre (27) dan Made Mahendra Putra (23). Terungkapnya geng residivis jambret ini berkat laporan seorang korban wisatawan asing asal Swiss, Enjamin Fridnt (32). Dalam laporannya, korban mengaku bahwa pada Kamis (27/12/2017) pukul 22.30 Wita saat dirinya melintas dengan motor di Jalan Sunset Road, Kuta, tiba-tiba dipepet dua orang berboncengan yang langsung mengambil iphone 7 warna hitamnya.
“Korban sempat melakukan pengejaran tetapi tidak membuahkan hasil. Sehingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kuta,” ungkap Kapolsek Kuta, Kompol Nyoman Wirajaya, SH., MH, Senin (15/1) siang. Setelah menerima laporan dari korban, anggota reskrim dipimpin IPTU I Putu Budiartama, SH melakukan penyelidikan. Petugas kemudian mendapat informasi bahwa pelaku mengendarai sepeda motor N-Max dan keberadaannya di seputaran Jalan Raya Pemogan.
Hasilnya, Selasa (9/1) pukul 23.00 Wita, polisi meringkus Cerry di tempat tinggalnya di Jalan Raya Pemogan, Gang Puseh. Dari hasil interogasi, ia mengaku beraksi bersama Patkai dan Ngongek. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ngongek di rumahnya di Jalan Nyangnyang Sari Kuta, Jumat (12/1) pukul 00.00 Wita dan menciduk Patkay beberapa jam kemudian di rumahnya di Jalan Gunung Agung Denpasar.
“Mereka kita tangkap di rumah mereka masing - masing tanpa ada perlawanan,” tutur Wirajaya. Selain meringkus pelaku, polisi juga menyita barang bukti dari tangan Cerry uang tunai Rp1 juta, dari tangan Patkay barang bukti uang tunai Rp180 ribu, satu buah dompet dan satu buah handphone, serta dari tangan Ngongek polisi menyita satu buah handphone dan satu buah sepeda motor N-Max bernomor polisi DK 8096 QM yang dipakai untuk beraksi.
Sementara dari penadah Mahendra Putra, polisi menyita tiga buah handphone, empat Iphone, 14 buah casing, 28 buah icd, 9 buah batrei, dua buah case dan uang tunai Rp33 juta. Dari Agus Andre diamankan 55 Iphone, dua buah HTC dua buah buku transaksi jual beli dan uang tunai Rp30 juta. “Hasil jambret pelaku dijual kepada dua orang penadah ini. Tetapi sebagian barang bukti telah dijual dan sisanya yang berhasil kita amankan,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta ini.
Kepada petugas, mereka mengaku beraksi sebanyak puluhan TKP. yang tersebar di wilayah Kuta. Namun polisi berkeyakinan pelaku beraksi lebih dari 50 TKP mengingat barang bukti yang berhasil diamankan lebih dari 50 buah handphone dan Iphone. “Yang kita amankan saja lebih dari lima puluh. Kalau satu TKP, satu barang bukti berarti lebih dari lima puluh. Itu belum termasuk yang sudah terjual. Apalagi, mereka residivis. Polsek Kuta saja sudah tiga kai menangkap mereka,” ujarnya.
Terhadap ketiga pelaku penjambretan dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sedangkan kedua penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Jambret adalah salah satu program utama saya yang harus diberantas. Jadi, jambret akan saya berantas habis sampai ke penadahnya. Kalau tidak, Bali akan ditinggal pergi oleh para wisatawan,” ujar pria yang belum genap sebulan menjabat Kapolsek Kuta ini.