17 Desa di Klungkung Masuk Zona Merah Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 14 August 2017 20:38
Ketut Sugiana - Bali Tribune
AKP Gede Sudyatmaja,SH
AKP Gede Sudyatmaja,SH

BALI TRIBUNE - Masyarakat Klungkung diharapkan mewaspadai peredaran narkoba yang massif di seputaran tempat tinggalnya, yang ditandai dengan zona merah narkoba. Hal itu dengan adanya temuan mengkhawatirkan yang dikemukan Kasat Reskrim Polres KLungkung AKP. Gede Sudyatmaja, Sabtu (12/8).

Menurutnya, kini belasan desa/kelurahan di Kabupaten Klungkung yang tersebar di empat kecamatan masuk zona merah kasus penyalahgunaan narkoba. Hal tersebut tak lepas dari adanya pengungkapan oleh kepolisian dalam kurun beberapa tahun terakhir.

Kabupaten Klungkung terdiri 59 desa/kelurahan yang tersebar di empat kecamatan. Dari itu, sesuai pemetaan tercatat 17 desa/kelurahan masuk zona merah kasus penyalahgunaan narkoba. Rinciannya, Kecamatan Dawan 5 desa, Klungkung 4 desa dan 1 kelurahan, Banjarangkan 4 desa dan Nusa Penida 3 desa. “Sesuai pemetaan, ada belasan desa/kelurahan yang masuk zona merah,” jelasnya.

Penentuan itu, sambungnya berdasarkan atas adanya pengungkapan kasus dalam kurun beberapa tahun belakangan. Di dalamnya juga ada masyarakat yang terindikasi sebagai pemakai maupun pengedar. “Di beberapa desa sudah ada terungkap. Beberapa juga terindikasi terlibat,” katanya.

Sementara itu, khusus untuk pengungkapan, sejak Februari telah mencapai 17 laporan dengan 18 tersangka. Terakhir dilakukan pada, Kamis (10/8) terhadap I Ketut Supartika alias Teplek (41), warga Dusun Ulunsui, Desa Sampalan Klod, Dawan dan Gede Anom Putra alias Gung Apel (40), warga Dusun Peninjoan, Desa Paksebali, Dawan. Sesuai penggeledahan, polisi mengamankan 18 paket sabu dengan berat total 12,3 gram bruto.