BALI TRIBUNE - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan sebanyak 5.903 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat Bali yang mengikuti Program Strategis Nasional Pembinaan dan Fasilitasi Serta Kerja Sama Akses Reform Tahun 2017. Sertifikat tersebut diserahkan langsung oleh Presiden Jokowi, di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala, Renon, Denpasar, Jumat (4/8).
Melalui program strategis ini, pemerintah menargetkan pada tahun 2019 mendatang setiap jengkal tanah di Bali sudah terdaftar dan bersertifikat. Sementara secara nasional pendaftaran dan penyertifikatan tanah ditargetkan tuntas pada tahun 2025.
Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi mengingatkan masyarakat agar menyimpan sertifikat dengan baik. “Sampai di rumah langsung bungkus, jangan sampai rusak kalau atap rumahnya bocor. Sertifikat juga harus difotocopi untuk memudahkan pengurusan jika hilang,” sarannya.
Selain itu, Presiden Jokowi mengingatkan pula agar masyarakat berhati-hati memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan. “Harus benar-benar dihitung kemampuan membayar angsuran. Gunakan untuk kegiatan produktif,” pesan mantan Wali Kota Solo ini.
Sementara Gubernur Bali Made Mangku Pastika, menyampaikan terima kasih kepada BPN yang telah bekerja optimal sehingga mampu menuntaskan hampir 6.000 sertifikat untuk wilayah Bali. Menurut dia, program ini sangat bermanfaat bagi masyarakat yang memiliki tanah.
Selain menjamin kepastian hukum, tanah yang sudah disertifikat akan bernilai ekonomis lebih tinggi. “Manfaatkan sertifikat hak atas tanah untuk menggerakkan sektor ekonomi. Sertifikat dapat dijadikan jaminan di bank dan uangnya untuk modal awal usaha,” ucapnya.
Namun, mantan Kapolda Bali itu mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dan bijak memanfaatkan sertifikat tanah sebagai agunan pinjaman. “Jangan menggadaikan sertifikat untuk tujuan yang tak jelas, berfoya-foya, apalagi sampai digunakan untuk bermain judi atau metajen. Saya mohon dengan hormat, jangan dilakukan,” ujar Pastika.
Mengingat besarnya manfaat program ini, Gubernur Pastika berharap agar pelaksanaan legalisasi aset yang dibiayai oleh pemerintah dapat berlanjut. Lebih dari itu, dia minta perhatian BPN terhadap proses sertifikasi tanah milik negara dan tanah milik daerah.
Sedangkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN Sofyan Jalil, dalam laporannya menyebutkan bahwa tahun ini pihaknya menargetkan 5 juta sertifikat hak atas tanah. “Kalau tahun-tahun sebelumnya, target kita hanya berkisar 600 ribu hingga 700 ribu sertifikat,” tuturnya.
Selanjutnya pada tahun 2018 dan 2019, pemerintah menargetkan 7 juta dan 9 juta sertifikat. Bali merupakan provinsi pertama yang ditarget menuntaskan program ini.
“Karena saat ini Bali sudah mencapai 67 persen, paling tinggi se-Indonasia. Sehingga kita targetkan, dua tahun lagi setiap jengkal tanah di Bali akan bersertifikat, kecuali yang masih bersengketa,” pungkasnya.