33 PSK Masing-masing Didenda Rp 400 Ribu | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 19 September 2024
Diposting : 18 November 2017 10:50
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Hakim
DIHUKUM DENDA – Sebanyak 33 pekerja seks komersial yang terjaring razia Satpol PP Kota Denpasar di tiga lokasi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat dihukum denda masing-masing Rp400 ribu.

BALI TRIBUNE - Satpol PP Kota Denpasar menyidangkan 33 PSK yang terjaring saat penggerebekan 3 tempat prostitusi di Denpasar, Jumat (17/11) di Pengadilan Negeri Denpasar. Dari sidang tersebut, sebanyak 33 pekerja seks komersial itu diganjar denda  masing-masing Rp 400.000.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga dikonfirmasi, kemarin, mengatakan pada sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Kawisada, SH, MH serta Panitra, I Wayan Karmada, SH berlangsung lancar. Diakui  Hakim I Wayan Kawisada mengganjar  33 PSK tersebut dengan denda Rp 400.000 dan mengenakan biaya pengadilan sebesar Rp 2.000 ataupun kurungan penjara selama 5 hari.

“Kegiatan seperti ini terus kami dilakukan dalam rangka menciptakan suasana Kota Denpasar kondusif, aman dan nyaman. Langkah ini juga untuk menghilangkan kesan bahwa Perda kita seperti macan kertas. Ya harus ditindaklanjuti dengan penegakannya juga,” kata Dewa Sayoga.

Menurutnya, masalah prostutusi memang menjadi masalah untuk sebagian kota besar seperti Denpasar, sehingga hal seperti ini memang harus terus dipantau atau dimonitor oleh semua pihak. “Kegiatan seperti ini bukan semata-mata untuk mencari sebuah kesalahan, namun bagaimana peran pemerintah dalam hal ini Satpol PP ingin menegakan Perda yang berlaku,” ujarnya.

Terkait denda yang dijatuhkan hakim, menurut Dewa Sayoga dilihat dari sanksi pidana Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum bisa diganjar dengan denda yang lebih besar lagi. Namun dalam hal ini semua itu adalah hak prerogatif dari hakim yang memimpin sidang dengan berbagai pertimbangan.

“Ke depan untuk menciptakan suasana yang lebih kondusif serta aman dan nyaman diperlukan keikutsertaan semua komponen masyarakat tanpa terkecuali,” jelasnya.

Seperti diketahui petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan 33 wanita Pekerja Seks Komersial (PSK). Puluhan PSK ini diciduk saat penggrebekan di tiga tempat lokalisasi di wilayah Sanur Denpasar, Selasa (14/11) malam.

Dewa Anom Sayoga saat itu mengatakan, penggerebekan dilakukan menindaklanjuti instruksi dari Walikota Denpasar terkait dengan larangan perbuatan Asusila dan Praktek Prostitusi di Kota Denpasar. Selain itu pencidukan PSK tersebut karena melanggar dua perda sekaligus di Kota Denpasar, yakni Perda Nomor 7 tahun 1993 tentang pemberantasan pelacuran, dan Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. 

Dikatakan, saat penggerebekan tim gabungan melibatkan  unsur TNI, Polri, Pecalang Kota Denpasar, dan Komisi Penanggulan AIDS (KPA) Kota Denpasar, mendatangi tiga lokalisasi di kawasan Sanur. Adapun tiga lokalisasi tersebut yakni Hotel Barokah, Kawasan Tirta Ening 05 X Sanur  dan Tirta Ening 14. “Kami tindak tegas PSK yang melanggar ketertiban umum dan menjadi penyakit masyarakat,” ujar Dewa Sayoga.

Penertiban rutin dilaksanakan lantaran banyaknya keluhan masyarakat atas praktik prostitusi tersebut, terlebih hal ini akan membawa dampak pada kasus HIV/AIDS di Kota Denpasar. Menurutnya, makin menjamurnya PSK di Kota Denpasar lantaran pasca ditutupnya lokalisasi besar di beberapa Kota di Indonesia. "Razia akan terus dilakukan untuk menekan merebaknya aktivitas penyakit masyarakat. Ini juga sebagai langkah antisipasi dan memberi efek jera kepada para PSK," imbuhnya.