Gianyar, Bali Tribune
DPRD Kabupaten Gianyar, menetapkan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) perubahan 2016, menjadi Perda. Hal tersebut terungkap saat Sidang Paripurna, di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Gianyar, Selasa (23/8).
Ketua DPRD Kabupaten Gianyar I Wayan Tagel Winarta mengatakan Sidang Paripurna masa persidangan II ini juga merupakan sidang terakhir dalam menetapkan RAPBD terhadap perubahan Perda No.05 Tahun 2015 tentang APBD 2016. Dimana merupakan hasil akhir dari pelbagai pembahasan antara DPRD dan pihak eksekutif terhadap perubahan atas Perda No.05 tahun 2015 tentang APBD 2016. Pada sidang kali ini juga ditanda tangani berita acara persetujuan bersama antara Bupati Gianyar dengan DPRD Kabupaten Gianyar tentang APBD Perubahan 2016.
Sementara pendapat akhir DPRD Kabupaten Gianyar terhadap Perubahan APBD 2016 disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gianyar, I Ketut Jata. Dalam pendapat akhir DPRD terhadap perubahan APBD 2016 yang disampaikan (18/8) lalu, I Ketut Jata mengatakan terima kasih kepada jajaran eksekutif karena telah memberikan penjelasan, klarifikasi secara langsung maupun tidak langsung sehingga diperoleh informasi serta fakta terhadap substansi RAPBD. Perubahan APBD No.5 Tahun 2015 tentang APBD 2016 layak dirubah berdasarkan hasil asumsi yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD. Adanya keadaan yang mengharuskan melaksanakan perubahan terhadap APBD 2016. Adanya sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya serta keadaan darurat atau luar biasa.
I Ketut Jata menjelaskan perubahan APBD 2016 sudah sesuai dengan kepentingan yang bertumpu terhadap kepentingan publik. Pihaknnya berharap anggaran dikelola secara transparansi, akuntabilitas, professional, efisiensi serta didekatkan pada kecamatan dan desa. “Kedepan kami berharap pihak eksekutif dan bupati memberikan berbagai dokumen kegiatan serta program yang berupa DIPA atau RKA, sehingga mempermudah DPRD melaksanakan pengawasan,” tegasnya.
Bupati Gianyar, AA Gde Agung Bharata mengapresiasi kinerja anggota Dewan yang telah memberikan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Gianyar Tahun Anggaran 2016, ditetapkan menjadi Perda. Pihak Eksekutif dan Legeslatif telah meningkatan kesepahaman dalam menentukan kebijakan dan bersungguh-sungguh berpihak kepada masyarakat Gianyar.
Persetujuan yang disampaikan Dewan, merupakan perwujudan legitimasi Dewan terhadap kebijakan Pemerintah Daerah. Sekaligus merupakan upaya bersama untuk mengapresiasi aspirasi rakyat Gianyar. Kecerdasan pemikiran berupa masukan, saran dan pendapat, maupun koreksi yang konstruktif, pada hakekatnya adalah komitmen bersama, untuk berbuat yang terbaik bagi masyarakat. “Masukan-masukan tersebut sudah tentu akan dijadikan sebagai bahan penyempurnaan dalam menentukan kebijakan Pemerintah Daerah,” papar Agung Bharata.