Bandar Sabu Pontianak Dibekuk | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 7 October 2016 13:23
ray - Bali Tribune
Narkoba
Kapolresta Denpasar Pol Kombes Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Gede Ganefo memperlihat tersangka beserta barang bukti

Denpasar, Bali Tribune

Seorang bandar narkoba dari Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial DF alias Dede (38) dibekuk anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di depan Lippo Mall Jalan Dewi Sartika Kuta, Badung, Selasa (4/10) pukul 13.30 Wita lalu. Alasan ia menjalankan bisnis haram itu di Bali lantaran harga penjualan sabu-sabu dan esktasi di Bali lebih mahal. Sayangnya, belum sempat meraup keuntungan, bisnis yang dilakukan residivis narkoba di Pontianak ini terendus polisi. "Tersangka merupakan bandar sekaligus pengedar," ujar Kapolresta Denpasar Pol Kombes Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Gede Ganefo, SH., MH siang kemarin.

Menariknya, modus pengiriman sabu-sabu dan ekstasi dimasukan dalam dodol ketan hitam persegi panjang khas Pontianak. “Tersangka mengirim sabu-sabu dan ektasi melalui darat menggunakan jasa ekspedisi Pahala Kencana. Paket itu dikirim dari Kalimantan dan sebelum sampai Bali sempat transit dulu di Jakarta. Sebelum membawa narkoba, tersangka pernah sakali datang ke Bali untuk survei penjualan sekaligus memantau situasi,” katanya.

Setelah memastikan barang sampai di Bali, Senin (3/10), tersangka langsung terbang dari Pontianak. Pengambilan paket dilakukan di Kantor Pahala Kencana di Jalan Gatot Subroto Timur Denpasar. Narkoba tersebut dibawa ke tempatnya menginap di Coco Beach Hotel Jalan Samudra, Kuta. Pada Selasa (4/10), polisi menerima informasi ada seseorang mau transaksi narkoba di seputaran Jalan Dewi Sartika Tuban. "Setelah mengantongi cirri-ciri orangnya yang tidak lain adalah tersangka, anggota bergerak melakukan penyelidikan,” tutur mantan Kapolres Gianyar ini.

Pada pukul 13.00 Wita, polisi melihat tersangka berhenti depan Lippo Mall Jalan Dewi Sartika dan dilakukan penangkapan dengan barang bukti dua paket sabu-sabu. Sedangkan penggeledahan di tempat penginapannya ditemukan lagi enam paket sabu-sabu serta 26 butir ekstasi. “Pengakuan tersangka membeli barang dari temannya berinisial MK di Pontianak. Sabu-sabu yang totalnya 206,75 gram dibeli Rp 800 ribu per gram dan esktasi Rp 150 ribu per butirnya. Tetapi, tersangka baru membayar ke MK Rp 90 juta,” urai perwira yang baru pulang naik Haji ini.

Dari pembelian satu gram khususnya sabu-sabu itu, tersangka bisa menjual di Bali seharga Rp 1,3 juta. “Keuntungan berlipat ini yang membuatnya tergiur berbisnis narkoba di Bali,” pungkasnya.

Sementara tersangka yang diperlihatkan ke wartawan dengan kedua tangan diborgol terus menundukkan wajah dan enggan bicara banyak. Bahkan, bapak satu anak ini sempat menangis. Tersangka merupakan pemain lama di narkoba. Ia pernah ditangkap kasus  yang sama tahun 2008 dan divonis 3 tahun penjara. Tersangka bebas dari Lapas Pontianak tahun 2011.