Diposting : 9 October 2018 20:48
Agung Samudra - Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Pasca aturan baru yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terkait rujukan berjenjang, pemerintah daerah kabupaten Bangli belum berencana membangun rumah sakit tipe D. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Bangli, dr. I Nengah Nadi, Senin (8/10).
Menurut Kadiskes, untuk merubah status puskesmas menjadi rumah sakit tipe D bukanlah perkara mudah, untuk menjadi sebuah rumah sakit harus memenuhi berbagai persyaratan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 340 Tahun 2011, tentang klasifikasi rumah sakit. Sebuah rumah sakit tipe D harus memenuhi beberapa syarat, seperti ketersedian dokter spesialis penyakit dalam, bedah kebidanan, dan spesialis anak.
Selain itu, harus memiliki tempat tidur minimal 40 bed, dan diatur pula jumlah pasien yang ditangani setiap harinya. Sementara untuk puskesmas rawat inap yang ada baru memilki 9 bed, begitupula untuk dokter spesialisnya masih kurang. “Tidak mudah merubah status, selain dibutuhkan pendanaan yang besar untuk pemenuhan ifrastruktur dan alat kesehatan juga harus didukung SDM yang mumpuni,” jelasnya.
Lanjut I Nengah Nadi, dari 12 puskesmas, yang baru melayani rawat inap lima puskesmas,diantaranya,Puskesmas tembuku II, Puskemas Susut I,Puskesmas Kintamani I, II dan V. “Untuk Puskesmas di kecamatan Bangli tidak ada yang melayani rawat inap,” jelasanya.
Di tahun 2019 pihaknya telah merancang untuk perbaikan dua puskesmas diantaranya Puskesmas Kintamani VI di Desa Bayung Gede dan Puskesmas Tembuku II di Dusun Metro, Desa Yangapi. Menurutnya kedua banguanan puskesmas tersebut dibangun tahun 1984 dan tidak memenuhi standar jika mengacu Permenkes 75 tahun 2014 tentang puskesmas. Dalam Permenkes diatur tentang luas ruangan, fisik bangunan dan jumlah ruangan sebuah Puskesmas. “Untuk alokasi dana perbaikan dua puskesmas tersebut bersumber dari dana DAK,” kata I Nengah Nadi.