Singaraja, Bali Tribune
Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw Bl) Provinsi Bali torus bergerak dalam mensosialisasikan Kewajiban Penggunaan Rupiah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kali ini, sosialisasi menyasar kalangan pelaku pariwisata di Buleleng. Acara sosialisasi ini diadakan pada Selasa (17/5) di Hotel Gran Surya, Seririt.
Acara sosialisasi dibuka langsung Kepala Divisi Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah (PUR), Zulfan Nukman. Dalam sambutannya, Zulfan mengimbau kepada pelaku pariwisata untuk selalu menggunakan uang rupiah dalam bertransaksi di wilayah NKRI. Hal ini sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tanggal 28 Juni 2011 tentang Mata Uang.
“Kewajiban menggunakan Rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri merupakan suatu hal yang tidak bisa ditawar lagi. Selain ada kebanggaan terhadap kekayaan bangsa sendiri, penggunaan Rupiah akan berpengaruh pada kekuatan nilai tukarnya sendiri sehingga dapat menekan permintaan pada mata uang asing, khususnya US dolar,” ujar Zulfan.
la juga menyampaikan bahwa dalam rangka implementasi pengawasan penggunaan Rupiah, KPw Bl Provinsi Bali juga telah bekerjasama dengan Polda Bali melalui Pokok- Pokok Kesepahaman tanggal 20 November 2014 tentang Tate Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana di Bidang Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing, serta Dugaan Pelanggaran Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di wilayah NKRI.
Di akhir sosialisasi, dilakukan penyerahan secara simbolis Akrilik Kewajiban Penggunaan Rupiah kepada Ketua Badan Pimpinan Cabang (BPC) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Buleleng, Dewa Suardipa. AkriIik Kewajiban Penggunaan Rupiah merupakan salah satu materi komunikasi yang disediakan oleh KPw Bl untuk diletakkan di meja kasir guna membantu pelaku usaha memberikan pemahaman kepada customer yang sebagaian besar adalah wisatawan asing.
Penyerahan akrilik tersebut menandakan komitmen dari pelaku pariwisata di Kabupaten Buleleng untuk menerapkan kewajiban penggunaan Rupiah dalam setlap transaKsi dan mencantumkan harga barang dan/atau jasa hanya dalam Rupiah.