BALI TRIBUNE - Friksi-friksi di internal Pemkab Ganyar hingga proses hukum di PTUN Gianyar atas pembebastugasan Sekda Gianyar, Ida Bagus Gaga Adi Saputra, telah membuang banyak energi. Untuk delapan bulan ke depan hingga masa kepeminpinannya berakhir, Paket Bagus (AA Gde Agung Bharata - Agus Mahayastra), ingin konsentrasi untuk menuntaskan semua program kerja.
Hal itu menjadi harapan Bupati Gianyar AA Gade Agung Bharata yang disampaikan oleh Wakil Bupati Gianyar I Made Mahayastra, Kamis 1/6). Dia sebutkan, persoalan berkaitan dengan Pembebastugasan Sekda Gianyar selesai, pasca keputusan PTUN Denpasar atas gugatan pokok perkara SK Bupati Gianyar no: 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. “Kami berharap persoalan ini selesai dan OPD Pemkab Gianyar bisa fokus bekerja melaksanakan programnya,” jelas Wabup Mahayastra.
Agus Mahayastra mewakili Bupati Gianyar berharap agar IB Gaga Adisaputra legowo dan menerima dengan baik keputusan tersebut. Dikatakannya lagi, jabatan Bupati dan Wakil masih tersisa 8 bulan lagi, sehingga sebagai pemimpin daerah mesti menuntaskan seluruh program yang tercantum dalam RPJMD. “Kami inginnya fokus menuntaskan program kami di sisa masa jabatan ini. Tentunya mengingat waktunya masih sedikit, program tersebut dijalankan dengan kecepatan tinggi,” jelas Agus Mahayastra didampingi Asisten I, II dan III termasuk BKD Gianyar, Ketut Artawa.
Lanjutnya, Tim Pemeriksa yang diketuainya juga sudah bubar dan pada April 2017 lalu sudah menyerahkan hasil pemeriksaan terhadap Sekda IB Gaga Adisaputra ke Gubernur Bali. Dengan kondisi tersebut, maka saat ini, keputusan terhadap Sekda Gianyar ada di Gubernur Bali. Mudah-mudahan pasca putusan PTUN, akan ada turunan rekomendasikan Gubernur Bali berkaitan dengan posisi Sekda Gianyar.
Ditegaskan pula, jika Ida Bagus Gaga Adisaputra sampai saat ini masih menyandang jabatan sebagai Sekda. Hanya saja tugas-tugasnya diambil alih oleh Bupati karena telah dibebastugaskan.
Secara terpisah, Sekda Gianyar IB Gaga Adisaputra menegaskan jika putusan PTUN tidak memenangkan siapapun, baik tergugat maupun penggugat. Dikatakan, putusan itu kategori NO (Niet Onlijekverklaar) atau gugatan tidak bisa diterima. Artinya, hakim PTUN tidak bisa mengambil keputusan karena penggugat mesti menempuh prosedur adminstratif terlebih dahulu. “Justru Keputusan ini menegaskan kembali bahwa apapun nanti keputusan Gubernur, bupati tidak boleh mengabaikan,” terangnya.
Dengan demikian, Gus Gaga menerima amar putusan PTUN ini dan lebih lanjut akan menempuh prosedur administratif ke Gubernur karena Sekda diangkat dengan SK Gubernur. Pihaknya pun tidak membenarkan jika jika putusan PTUN ini proses pemerintahan dikatakan berjalan degan baik dan normal.