Cabuli Siswi Kelas II MI, Kakek Marjuan Dibui | Bali Tribune
Diposting : 27 October 2017 21:30
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
pencabulan
DIAMANKAN - Kakek Marjuan pelaku pencabulan sisiwi kelas II SD diamankan di Polres Jembrana.

BALI TRIBUNE - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial NIH yang dilakukan oleh Kakek Marjuan (50) asal Banjar Tengah, Desa Air Kuning, Jembrana terus berlanjut. Kakek yang bekerja sebagai nelayan itu ditahan di Sel Tahanan Polres Jembrana sejak Selasa (24/10) untuk proses lebih lanjut guna mempertangungjawabkan perbuatannya.

Perbuatan asususila itu dilakukannya kakek Marjuan terhadap siswi kelas II pada Senin (9/10) dikebun milik salah seorang warga di dekat sekolah korban. Korban tidak lain adalah anak tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai dikonfirmasi, Kamis (26/10), seizin Kapolres Jembrana menyatakan pelaku ditahan sejak Selasa pagi setelah dinyatakan cukup bukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit IV/PPA Sat Reskrim Polres Jembrana, bahwa pelaku mengaku khilaf dan lupa diri karena tidak tahan melihat kemolekan tubuh korban yang masih bocah itu.

Untuk memuluskan niat bejatnya, sang kakek sengaja membuat janji dengan korban saat korban berangkat sekolah untuk bertemu dan diiming-imingi uang Rp 10 ribu. “Korban yang masih lugu mengiyakan dan sempat izin pulang ganti pakaian sebelum akhirnya pamitan kepada neneknya menemui pelaku di kebun belakang rumah pelaku yang juga tempat bermain korban bersama teman-temannya. Neneknya sempat melarang tapi korban tetap menemui pelaku,” jelasanya.

Setelah tiba di rumah korban, pelaku mengajak korban ke kebun pisang di belakang rumahnya dan disuruh tidur dengn posisi tubuh tengadah. “Pelaku yang sudah dipenuhi nafsu birahi yang semakin memuncak kemudian menaikkan rok korban dan melepas celana dalam korban,” ungkap Yusak.

Setelah melihat bagian bawah tubuh korban tanpa pakaian penutup, pelaku yang mengenakan sarung saat itu mengambil posisi jongkok di atas korban dan mengeluarkan kemaluannya yang telah tegang dan menggosok-gosokannya berulang kali ke kemaluan korban. Setelah menjalankan aksinya, pelaku menyuruh korban mengenakan pakaiannya kembali dan memberikan uang Rp 10 seperti yang dijanjikan, serta menyuruh korban pulang. “Korban diingatkan oleh pelaku agar tidak mengatakan kepada orang lain,” jelas Yusak. Korban juga mengaku sempat mengintip perlakuan pelaku dari celah jari-jari tangannya dan ada tetangga yang melihat pelaku mengajak korban ke kebun tersebut.

Namun peristiwa ini terungkap setelah korban menceritakan apa yang dialaminya itu kepada kedua orangtuanya. Orangtua korban yang tidak terima mendengar pengaduan dan cerita polos anaknya itu lantas melaporkan kasus ini ke Polres Jembrana. “Dari laporan orangtua korban lantas dilakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti serta telah meminta keterangan dari saksi-saksi hingga hasil penyelidikan dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup, akhirnya pelaku diamankan dan ditahan,” jelasanya. 

Bahkan menurut Yusak bahwa kakek yang memiliki dua orang anak dan dua orang cucu ini selama ini tidak memiliki masalah rumah tangga dengan istrinya. “Hubungan suami istrinya harmonis dan normal,” jelasnya.

Pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban kini dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta dengan maksimal Rp 15 miliar. Saat ini kasusnya masih dalam tahap penyidikan, pelaku dan barang bukti juga sudah kami amankan di Polres Jembrana.