Mangupura, Bali Tribune
Seorang pencuri sepeda gayung, I Gede Rai Swastika (19) dibekuk anggota Polsek Mengwi yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Aan Saputra RA SIk di Jalan Raya Monang -maning Denpasar, Rabu (31/8) pukul 22.00 Wita. Warga Jalan Masjid Minang Gang III Monang maning Denpasar ini mencuri sepeda gayung milik I Made Swastika (38) di rumahnya di Banjar Bebengan Tangeb Abianbase, Mengwi, Senin (29/8).
Menariknya, pelaku baru menghirup udara bebas dari Lapas Kerobokan pada 8 Agustus karena terjerat kasus pencurian burung. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sang penada bernama Hasan bin Alam (25), warga Jalan Mahendradata No 10 Denpasar. Penangkapan tersangka berkat laporan korban dengan nomor Laporan Polisi: Lp / 67 /VIII / 2016 / Bali / Res.BDG / Sek Mengwi tanggal 29 Agustus 2016.
Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu tiga hari. “Pada saat ditangkap dan diintrogasi, pelaku mengakui perbuatannya sehingga sehingga diamankan ke Mapolsek,” ungka Kapolsek Mengwi Kompol I Nengah Patrem, SH., MH didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Sautra R.A., SIK, MH.
Dalam aksinya, pelaku melompat pagar tembok rumah korban dan mengambil dengan mudah mengambil sepeda gayung. Ia kemudian membawa sepeda itu dengan menaiki di sepeda motor seorang diri. Pada hari itu juga pelaku menjual sepeda curian itu kepada penada dengan harga Rp1,8 juta namun baru diberikan ke pelaku Rp1 juta. Pada saat sepeda berada di tangan penada, ia berusaha mengirim barang itu ke Surabaya melalu jasa kargo kapal.
“Anggota kami melakukan penyelidikan ke jasa pengiriman barang itu untuk mencari barang bukti. Dan berhasil ditemukan sepeda gayung itu tetapi tidak ada petunjuk karena dipengiriman itu memakai nama dan alamat palsu. Sehingga dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam sampai kita amankan dua pelaku ini,” terang Patrem. Kepada petugas, pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian sepeda gayung ini.
Namun polisi tidak mempercayainya dan masih melakukan pengembangan karena tidak menutup kemungkinan masih ada TKP yang lain. “Masih kita kembangkan untuk mencari TKP yang lain,” tukas mantan Wakasat Lantas Polresta Denpasar ini. Kedua tersangka dijerat dengan pasal berbeda. Untuk pelaku pencurian, dijerat dengan pasar 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan untuk penada dijerat dengan pasar 480 dengan ancaman 4 tahun penjara.